BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 19 Asosiasi Pengusaha di Kepulauan Riau (Kepri) mendeklarasikan penolakan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, yang sebelumnya sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Bertempat di Aston Hotel Batam, Selasa (15/08/2018) sore, seluruh asosiasi pengusaha yang menolak di antaranya; Kadin Kota Batam, Apindo Kepri, Asita Kepri, Indonesia National Ship Owners Assosiation (INSA) Batam, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA).
Kemudian, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Batam, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI), Real Estate Indonesia (REI) Kepri.
Selanjutnya, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepri, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Gapeksindo Kepri, Aklindo Kepri, Asprindo Kepri, Aexipindo, dan IWAPI Kepri yang menamakan diri sebagai Asosiasi Himpunan Dunia Usaha Batam.
Ketua Apindo Kepri, Cahya, kembali menegaskan bahwa dari awal pihaknya sudah menolak adanya perubahan status tersebut. "Sikap kami jelas, status FTZ yang berlaku hingga 70 tahun akan tetap kami pertahankan hingga anak cucu kita," tegasnya saat diminta untuk menyatakan pendapatnya.
Beberapa pengurus Asosiasi Pengusaha lainnya juga menyatakan hal yang sama, di mana dengan adanya penetapan status KEK untuk Kota Batam, maka pemerintah pusat meminta agar para asosiasi pengusaha kembali melakukan aksi sama seperti saat meminta Batam dijadikan kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau FTZ.
"Sebetulnya permasalahan ini sudah pernah saya sampaikan ke menteri, salahnya Batam itu bukan di statusnya. FTZ itu tidak salah, namun beberapa faktor lain, seperti biaya transportasi Batam-Singapura yang masih mahal," kata Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri, Abidin Hasibuan.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam memangkas birokrasi adalah langkah yang sudah sangat tepat. Pemangkasan birokrasi yang terlalu berbelit bagi para investor serta dengan adanya status FTZ yang dimiliki oleh Batam, merupakan rangkaian yang sangat tepat untuk kembali membangkitkan gairah perekonomian Batam, yang sebelumnya sempat melemah.
Dengan adanya deklarasi penolakan ini, selanjutnya ke-19 Asosiasi Pengusaha di Kepri sepakat membentuk tim yang diberi nama Tim FTZ Plus Plus. Tim koordinasi penolakan KEK ini dipercayakan kepada mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo untuk mempimpin, yang didampingi anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar, Asmin Patros, sebagai sekretaris.
Dalam kesempatan yang sama, para pengurus dan ketua Asosiasi Pengusaha ini juga membacakan deklarasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. Di mana beberapa poin di antaranya adalah penolakan kebijakan KEK, karena kebijakan ini dianggap hanya akan menurunkan daya saing Kota Batam sebagai kota industri.
Kemudian, Himpunan Dunia Usaha Batam juga meminta agar pemerintah memengang janji dan memberikan kepastian hukum, sesuai dengan Undang Undang FTZ nomor 36 tahun 2000 mengenai penetapan FTZ selama 70 tahun. Serta meningkatkan pelayanan publik terutama untuk pelayanan publik terhadap usaha, guna meningkatkan perekonomian di Batam dan Kepulauan Riau.
Editor: Udin