BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 4.003 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia sepanjang Operasi Patuh Seligi 2018 yang digelar serentak selama 14 hari di Kepulauan Riau (Kepri).
"Ada 7 jenis pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran ini sering dilakukan oleh pengendara di Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, Sabtu (12/5/2018).
Pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang berjumlah 2.865 kendaraan. Untuk tindakan teguran berjumlah 1.141 kali pelanggaran dengan tujuh sasaran.
Sasaran dalam target operasi kali ini, di antaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM, pengemudi yang tidak mengenakan helm, pengemudi yang melawan arus.
Selanjutnya, pengemudi sepeda motor yang memboncengkan lebih dari satu orang, mengemudi melebihi batas kecepatan, pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman dan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
"Pengemudi roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 670 kasus. Pengemudi yang melawan arus sebanyak 377 kasus, menggunakan ponsel 17 kasus, pengemudi di bawah umur 126 kasus, pengemudi di bawah pengaruh alkohol 3 kasus, pengendara melebihi kecepatan 20 kasus dan tidak menggunakan safety belt ada 38 kasus," jelas Akpol 1990 tersebut.
Pengemudi yang banyak melanggar lalu lintas dengan tidak memperdulikan keselamatan dirinya, penumpang dan pengendara lain adalah kendaraan roda dua. Jumlahnya, kata Erlangga 2.526 kasus, roda empat jenis kendaran penumpang 283 kasus, kendaraan jenis bus 9 unit, mobil barang 46 kasus dan kendaran khusus 1 kasus.
"Selama operasi patuh ini digelar terjadi 35 kecelakaan lalu lintas itu terdapat di wilayah hukum Polresta Barelang, ada sebanyak 23 kasus. Polres Tanjungpinang ada 5 kasus, Polres Bintan juga 5 kasus, Polres Anambas 2 kasus," ucapnya.
Editor: Gokli