BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisaris PT Labindo Nusa Persada, Wiharsi alias Liwa, yang ditetapkan sebagai tersangka karena hubungan perdata bisnis dalam penjualan material bauksit dengan PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP), mempraperadilkan Polres Tanjungpinang.
Gugatan permohonan praperadilan itu diajukan tersangka Wiharso terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melalui kuasa hukumnya, Edward Arfa SH dan Herman SH.
Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho SH, membenarkan permohonan gugatan Wiarso alias Liwa tersebut telah diterima kepaniteraan pidana PN Tanjungpinang pada Rabu (9/5/2018).
"Hari ini dimasukan dan sudah teregistrasi di kepaniteraan dan hakimnya akan segera ditunjuk," ujar Edward kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/5/2018).
Dalam gugatan Pemohon tersebut, tambah Edward, yang digugat adalah Kepolisian RI Cq Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, tentang sah tidaknya penangkapan, upaya paksa, penetapan dan penahanan terhadap tersangka.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Wiharso alias Liwa, Edward Arfa dan Herman SH, mengatakan permohonan gugatan praperadilan terhadap institusi kepolisian merupakan hak setiap orang dan merupakan mekanisme dalam meluruskan azas hukum.
Karena, tambah Edward dan Herman, setiap kewenangan lembaga memiliki mekanisme dan aturan serta berdasarkan KUHAP. Apalagi, kasus yang dialamatkan pada Komisaris PT Labindo ini banyak kejanggalan dan merupakan perdata bisnis, tetapi dipaksankan ke pidana.
"Dan sepanjang penanganan kasus pidana, baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal ini komisaris sebuah perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Aneh kan?" ujar Herman dan Edward Arfa.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Direktur PT AIPP, Weidra alias Awe dan Direktur PT Labindo, Hendrisen, serta Komisarisnya Wiarso alias Liwa sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di Tanjungmoco, Dompak.
Penetapan tiga tersangka dalam dugaan pertambangan ilegal itu, diawali dari rencana penjualan stockfile bauksit milik PT AIPP di Tanjungmoco oleh Weidra ke PT Syimindo Tirta Kimia Bandung, Jawa Barat.
Namun karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AIPP masa berlakunya habis dan PT Syimindo Tirta Kimia Bandung tidak memiliki IUP/IUPK serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dalam melakukan kerja sama pembelian materaial tambang milik PT AIPP, akhirnya Weindra melakukan MoU kerja sama penjualan bauksit miliknya dengan PT Lobindo Nusa Persada.
Sebelumnya, tersanga Weidra dan Direktur PT Labindo Nusa Persada telah memiliki WIUP, IUPK dan IUP-OP pertambangan dan pembangunan smelter untuk pemurnian bauksit di Bintan.
Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Presiden nomor 1 tahuan 2017 tentang perubahan ke-4 atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Maineral (ESDM) nomor 5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tamban mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral dalam negeri, memang memperbolehkan perusahaan pemilik IUP OP, dan IUPK-OP, IUP OP khusus pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian minimal di bawah 42 persen kadar rendah bauksit yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
Penjualan ke luar negeri, sesuai dengan Peraturan ESDM tersebut, juga menegaskan eskpor penjualan dapat dilakukan perusahaan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri.
Atas praktik kegiatan penjualan penambangan yang dilakukan Weidra serta PT Syimindo Tirta Kimia Bandung, Jawa Barat dan MoU penjualan yang dilakukan Dirut PT Lobindo itu, Polres Tanjungpinang menetapkan Weidra dan Direktur PT Lobindo Hendrisin serta Komisarisnya Wiharso alias Liwa sebagai tersangka.
Sementara Direktur Perusahaan PT Syimindo Tirta Kimia Bandung, Jawa Barat, hanya dijadikan penyidik sebagai saksi. Demikian juga Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Kepri, Amjon, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri M Taufik, hanya sebagai saksi.
Editor: Udin