BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penjualan kayu bakau jelas sangat dilarang. Selain dilindungi negara, juga untuk kelangsungan hidup biota laut dan lingkungan sekitar.
"Hutan bakau harus terus dipelihara untuk kelangsungan biota laut dan lingkungan. Dan hal tersebut, sangat berdampak langsung terhadap lingkungan untuk jangka panjang," tegas Asops Lantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Edward H. Sibuea, di Dermaga Fasharkan TNI AL Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Jumat (6/4/2018).
Tertangkapnya kapal kargo KM Gumilang Jaya II bermuatan kayu bakau oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Marapas di Perairan Selat Philip, sebuah bukti bahwa kegiatan ilegal pembabatan hutan bakai di Kepri sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan, penjualan kayu bakau ke Singapura diduga sudah menjadi sindikat. Sebab, dari hasil pemeriksaan awal, penjualan kayu ke luar negeri atau Singapura bukan yang pertama kalinya.
"Ini diketahui untuk yang ketiga kalinya. Dari hasil pemeriksaan, yang mengurus atau agen kayu bakau ini ada di Singapura," ungkapnya.
KM Gumilang Jaya II berbobot 27 GT dinakhodai Zubair bin Rote, dengan empat anak buah kapal (ABK). Kapal berbendera Indonesia itu saat ditangkap bermuatan kayu bakau berukuran 3 inci dengan panjang sekitar 3 meter berjumlah 4.200 batang.
Dari pemeriksaan awal terhadap kapal tersebut, diketahui kapal tidak memiliki dokumen yang sah. Baik surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen muatan atau manivest, surat kelaikan kapal. Selanjutnya kapal digiring ke Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil pendalaman, nahkoda kapal mengakui kapal berlayar dari Dapur 12 Barelang Batam, menuju Pulau Moro Tanjungbalai Karimun. Dan berencana akan berlayar ke Jurong Singapura.
Kegiatan membawa kayu bakau yang seharusnya dilindungi tersebut, diduga adalah sindikat, karena terkait pengurusan lainnya dilakukan oleh pihak agen yang berada di Singapura.
Hingga saat ini, kapal dan awaknya masih diamankan di Lantamal IV Tanjungpinang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Yudha