logo batamtoday
Minggu, 17 November 2024
Panbil Group


Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan Sarpras PISAA UMRAH Rp30 M, Ini Kata Rektor Syafsir Akhlus
Selasa, 20-02-2018 | 19:38 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Rektor UMRAH, Prof DR Syafsir Akhlus (tengah) (Foto: dok.batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rektor UMRAH, Prof DR Syafsir Akhlus, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi UMRAH pada proses hukum di pengadilan. Meskipun ia memasang iklan permohonan maaf atas ketidaktransparanan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi dugaan korupsi pada pengadaan Sarana Prasarana (Sarpras) Program Integrasi Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) di universitas tersebut.

"Tidak usah berasumsi untuk masalah dugaan korupsi UMRAH. Mari kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ujarnya kepada sejumlah wartawan di UMRAH Tanjungpinang, Selasa (20/2/2018).

Terkait adanya fakta persidangan dugaan keterlibatanya sebagai Rektor yang merencanakan, menunjuk Wakil Rektor II tersangka Hery Suryadi sebagai PPK dalam pelaksanaan 3 kegiatan pengadaan Sarpras UMRAH, dia mengatakan merupakan hak hakim untuk menentukan.

"Fakta persidangan, yang berhak menentukan adalah majelis hakim," sebutnya.

Namun ketika dipertanyakan apakah sebagai Rektor dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dirinya siap diperiksa dan akan bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut? Syafsir berbelit dengan mengatakan, "Maksudnya...? Saya ulangi sekali lagi, mengenai masalah ini kita serahkan pada persidangan, oke," ujarnya berkilah.

Akhlus melanjutkan, dirinya akan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepadanya. Karena menurutnya, saat ini dugaan korupsi di lembaga UMRAH itu sudah masuk pada ranah hukum.

"Selama belum ada keputusan hukum yang inkrah, maka kita tidak bisa menetapkan seseorang itu salah, karena azas hukum kita adalah "azas praduga tidak bersalah," sebutnya.

Akhlus juga berbelit, ketika dimintai pendapatnya tentang proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Rp100 miliar dana DIPA-APBN 2015 yang berujung pada dugaan korupsi tersebut, dengan kembali mengatakan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

"Mengenai Warek II yang sudah ditetapkan terdakwa, saya juga tidak perlu menanggapai seperti ini, atau nanti begini. Biarlah pengadilan saja yang menentukan. Dan saya akan menanggapi setelah permasalahan hukumnya ada keputusan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terdakwa Hery Suryadi, membeberkan ?peran dan keterlibatan DR Syafsir Akhlus sebagai Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyatakan Rektor UMRAH DR Syafsir Akhlus merupakan pengusul sejumlah kegiatan proyek? PISAA dan proyek program integrasi akademik dan administrasi, proyek pengadaan sarana dan prasarana untuk studi energi alternatif pada daerah Kepulauan Riau dan proyek peningkatan sarana prasarana untuk studi kemaritiman dengan total jumlah usulan Rp215 miliar.

Usulan Rektor UMRAH ini diajukan ke Kementerian Pendidikan melalui Ditjen Dikti, agar dialokasikan di APBN 2015, hanya dengan secarik kertas dan tidak dilengkapi dengan Terms of Reference (TOR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), proposal Rencana Anggaran Sementara (RASK) serta dokumen pendukung lainnya.

Dari pengajuan tersebut, UMRAH memperoleh alokasi dana Rp100 miliar dengan rincian kegiatan pengadaan program iIntegritas sistim akademik dan administrasi Rp30 miliar, program peningkatan sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman Rp40 miliar dan program peningkatan sarana dan prasarana untuk studi alternative pada daerah Kepulauan Riau Rp30 miliar.

"Dalam pelaksanaan anggaran APBN 2015, Sekretaris Kopertis Ditjen Dikti juga telah mengundang pelaksanaan reviu pada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri agar meneliti dan membuat Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) APBN 2015 sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Negeri agar melengkapi Usulan pengalokasian anggaran dari APBN 2015," sebut Jaksa Fami saat membacakan dakwaan Hery Suryadi.

Sejumlah dokumen pengadaan yang dibawa untuk pengajuan anggaran tersebut adalah Terms of Reference (TOR) analisis kebutuhan pengadaan, soft copy dokumen, sumber referensi pembanding harga serta proposal.

"Selain itu, juga ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Rektor UMRAH Syafsir Akhlus atas kegiatan proyek APBN 2015 itu," ujar Fahmi dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dakwaannya terhadap terdakwa Hery Suryadi.

Dari pengajuan alokasi anggaran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selanjutnya mengalokasikan dana anggaran DIPA-APBN 2015 untuk UMRAH sebesar Rp141 miliar lebih.

Dan untuk pelaksanaan proyek kegiatan pengadaan program integrasi sistim akademik dan administrasi di UMRAH 2015, dengan pagu dana Rp30 miliar, selanjutnya, DR Syafsir Akhlus memerintahkan terdakwa Hery Suryadi selaku Warek II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pelaksanaan pekerjaan, selain meng-SK-kan PPK, Rektor UMRAH ini juga membentuk Tim Teknis untuk membantu PPK. Ketua Tim Teknis pelaksana proyek adalah Martaleli Bettiza, selaku Kepala UPT-TIK UMRAH, Hendra Kurnia sebagai anggota dan Tekad Maulana selaku anggota.

Sayangnya, dalam pelaksanaan pekerjaan, PPK dan Tim Teknis bersama dengan kontraktor pelaksana PT Jovan Karya Perkasa dan PT Buana Mitra Krida Utama (NMKU) dan PT Baya Indonesia tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebagaimana mestinya serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak nomor: 6333/UN53.02/2015 tanggal 31 Agustus 2015 hingga menyebabkan kerugian negara Rp12 miliar.

Pada aliran dana proyek, JPU juga mengatakan, terdakwa Hery Suryadi juga menerima dana dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 5.000 Dollar Singapura. Sedangkan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Hendri Gultom, menerima fee dari peminjaman perusahaannya sebesar Rp310 juta. Sedangkan terdakwa Yusman Rp7,277 miliar lebih serta terdakwa lzana Ziezie sebesar Rp4,8 miliar.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit