BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sidang tuntutan dugaan penggelapan barang bukti narkoba, terdakwa Dasta Analis yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan ketiga terdakwa lainnya kembali ditunda untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (31/1/2018).
Adapun ketiga terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan antara lain masing-masing Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto.
Pada saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Triyanto, meminta agar Ketua Mejelis Hakim menunda persidangan keempat terdakwa penggelapan barang bukti narkoba tersebut, dengan alasan bahwa rencanan tuntutan (rentut) tersebut belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Tuntutan belum selesai dari Kejagung, sehingga belum bisa untuk dibacakan pada hari ini," ujar Ricky Triyanto.
Baca: AKP Dasta Analis Cs Didampingi Tiga Pengacara
Sehingga, dengan penundaan pembacaan tuntutan ini, JPU meminta waktu untuk mempersiapkan dan menunggu rentut tuntutan dari Kejagung hingga dua pekan mendatang.
"Saya meminta waktu selama dua minggu kepada Mejelis Hakim untuk pembacaan tuntutan keempat terdakwa ini," katanya.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim, Acepa Sopian Sauri SH, yang didampingi Anggota Mejelis Hakim, Santonius Tambunan SH dan Iriati Khoirul Ummah SH, geram. Sebab pada intinya tuntutan keempat terdakwa belum selesai sehingga tidak dapat dibacakan.
"Kadang-kadang saya bingung, susah sekali perkara-perkara yang Kejagung seperti ini, sehingga harus ditunda sampai dua minggu seperti ini," ujar Ketua Majelis Hakim menggerutu.
Acep meminta kepada JPU untuk segera dipastikan dan dapat membacakan tuntutan keempat terdakwa ini hingga hari Selasa (13/1/2018) mendatang.
"Tolong dipastikan dan diperhatikan, sehingga sidang berikutnya dapat dibacakan," pungkasnya.
Editor: Udin