BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ariza, resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Raja Ariza dilantik Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (22/1/2018).
Pelantikan Raja Ariza sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.21-85 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Januari kemarin.
Dalam sambutannya, Gubernur Nurdin Basirun mengucapkan selamat kepada Raja Ariza atas amanah yang baru saja diembannya sebagai pimpinan daerah Tanjungpinang. Dalam memimpinan pemerintahan kota nantinya, setidaknya ada tiga tugas pokok yang telah berada di hadapan.
Di antaranya, menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, memfasilitasi Pemilihan Kepala Daerah, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapai pesta demokrasi nantinya.
"Sejumlah tugas sudah di depan mata. Maka, segeralah bekerja," pesan Nurdin.
Dalam SK pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang juga disebutkan hal yang dilarang dilakukan Raja Ariza dalam menyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya, dilarang melakukan mutasi ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tanjungpinang.
Editor: Udin