BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang secara resmi telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tiga paslon Wako dan Wawako Tanjungpinang 2018 ini, palon Lis Darmansyah-Maya Suryanti merupakan paslon Cawako dan Wawako terkaya dan memiliki harta kekayaan Rp7,2 - Rp7,5 miliar.
Sedangkan paslon Cawako dan Wawako termiskin adalah Edi Safrani dan Edi Susanto dengan harta kekayaan Rp816 juta dan wakilnya Edi Susanto Rp376 juta.
Sementara paslon Cawako H Syahrul Spd, memiliki harta kekayaan Rp496 juta lebih dan wakilnya Rahma miliki harta kekayaan Rp6,5 miliar.
Dari data pantuaan Pilkada 2018 di LHKPN-KPK, paslon Cawako dan Wawako Lis Dasmansyah-Maya Suryanti melaporkan harta kekayaanya pada 18 Januari 2018. Sedangkan Pasangan H Syahrul dan Rahma melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 10 Januari 2018. Sementara pasangan perseorangan Edi Sfranai dan Edi Susanto melaporkan LHKPN-nya pada 18 Januari 2018.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Roby Patria, mengatakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, penyerahan kelengakapan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagimana yang ditetapkan adalah hari ini, Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00 Wib.
Dua paslon masing-masing Lis Darmansyah-Maya Suryanti, serta Syahrul-Rahma sudah menyerahkan lampiran pelaporan harta kekayaanya ke KPU.
"Sedangkan pasangan calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto, masih belum menyerahkan lampiran pelaporan harta kekayaannya," ujar Roby, Sabtu (20/1/2018).
Roby menambahkan, jadwal waktu pemenuhan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, hingga saat ini belum seluruhnya paslon Cawako dan Wawako melengakapi syarat pencalonannya.
"Pada hari ini batas akhir penyerahan berkas syarat calon, kami akan tunggu hingga pukul 23.00 Wib, sebelum akhirnya ditutup," jelasnya.
Setelah penyerahaan dan penerimaan berkas persyaratan pasangan calon secara resmi ditutup, selanjutnya KPU kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi dan pengecekan berkas-berkas, sebelum akhirnya pada 12 Februaei 2018 ditetapkan melalaui rapat dan keputusan pleno KPU.
Sebagaimana diketahui, berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin k.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Editor: Udin