BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau menemukan laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Embung Fatimah yang memiliki kejanggalan dalam bentuk piutang yang belum dibayar sejak 2016 sampai 2017.
"Ada beberapa temuan kami dari hasil pemeriksaan sejak 2016 sampai 2017. Temuan ini perlu dapat perhatian," ujar Kepala Perwakilan BPK Joko Agus.
Temuan belasan miliar piutang RSUD terdiri dari piutang pihak ketiga sebesar Rp261,52 juta yang tidak tercatat pada neraca Pemerintah Kota (Pemko) Batam per 31 Desember 2016.
Kemudian pembayaran sebesar Rp3,54 miliar atas utang RSUD Embung Fatimah yang tidak tercatat di neraca per 31 Desember 2016. Dan utang pada 2016 kepada pihak BPJS sebesar Rp8,64 miliar yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun 2017.
"Seharusnya, dimasukkan ke dalam neraca terlebih dahulu, kemudian baru dianggarkan. Hal ini yang harus menjadi perhatian dan diperbaiki oleh Pemko Batam terkait merencanakan secara matang penganggaran hingga tata keloka organisasi yang baik," katanya.
Atas temuan tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, langsung mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas temuan tersebut. Termasuk OPD yang memiliki cacatan khusus dari BPK Provinsi Kepri.
"Kami akan perbaiki hasil temuan BPK itu. Karena kami diberi waktu selamat 60 hari, harus selesai," ujar Rudi.
Rudi mengaku tidak hanya RSUD Embung Fatimah saja yang menjadi catatan. Melainkan instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, juga ditemukan beberapa permasalahan yang harus diperbaiki.
"Kalau Disdukcapail terkait SOP-nya disuruh diperjelas, sehingga masyarakat tahu. Contohnya pengurusan surat pindah 1 sampai 2 hari, harus diumumkan dan di tempel sebagai SOP. Kami akan benahi dan akan diselesaikan," pungkasnya.
Editor: Udin