BATAMTODAY.COM, Batam - Buck Black Sea Inc, perusahaan yang memiliki hak atas MV Seniha-S (eks MV Eastwind) yang bersandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard (NMS), Tanjunguncang, Batam, telah mengantongi port clearance (atau surat persetujuan berlayar) yang dikeluarkan Syahbandar.
Namun rencana pelayaran tersebut dihalang-halangi sejumlah orang yang tiba-tiba naik ke atas kapal berbendera Panama tersebut pada Kamis (7/12/2017).
"Kita telah memiliki port clearance. Tapi masih dihalangi untuk berlayar," keluh Owner Buck Black Sea Inc, Raef S Din saat konfrensi pers dibilangan Batam Centre.
Baca: Pengusaha Asing Ini Mengaku Kapalnya Disandera di Batam
Raef sangat menyayangkan peristiwa tersebut, sebab menurutnya dengan adanya port clearance tidak ada seorangpun yang boleh menghambat pelayaran. "Menghalangi pelayaran yang telah memiliki izin berlayar apalagi sampai naik ke atas kapal, itu sama dengan perompakan," ujarnya.
Senada dikatakan Chandra Motik Yusuf, Senior Consultan Law Office Chandra Motik Yusuf & Associates. Ia menegaskan bahwa dengan adanya port clearance tidak ada yang bisa menunda-nunda pelayaran.
"Kapal itu harus berlayar, tak ada yang bisa menunda-nunda. Apalagi ini menyangkut kapal asing, kita malu dengan internasional," ujar Chandra Motik.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Buck Black Sea Inc sudah lengkap serta punya izin berlayar, sebaiknya aparat penegak hukum bisa melakukan pengawalan pelayaran kapal tersebut sampai ke perairan internasional.
"Kapal asing datang ke Batam dengan niat baik untuk docking, tiba-tiba berubah kepemilikan. Tentunya pemilik kapal jadi merasa tidak aman dan tidak nyaman. Ini bisa mengganggu investasi," tegasnya.
Apalagi, kata founder Chandra Motik Maritime Centre ini, pemerintah sangat intens menjadikan Batam sebagai poros maritim. Hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat internasional.
"Kita prihatin adanya peristiwa ini. Kewajiban semua pihak untuk menjaga iklim investasi," ujarnya.
Editor: Udin