BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri beralasan, penetapan calon Wakil Gubernur tunggal, Isdianto, sebagai Wakil Gubernur Kepri melalui aklamasi dalam rapat Paripurna DPRD Kepri didasarkan pada persetujuan seluruh anggota DPRD Kepri, dan tidak ada satu anggota DPRD pun yang melakukan interupsi dalam sidang Paripurna Penetapan Wakil Gubernur Kepri di DPRD Kepri itu, Kamis (7/12/2017).
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa sebelum menawarkan pemilihan secara aklamasi, pihaknya telah menetapakan tiga mekanisme pemilihan Wakil Gubernur Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri itu. Tiga mekanisme pemilihan itu adalah dengan mekanisme pemilihan secara aklamasi, voting terbuka dan voting tertutup.
Setelah pembacaan laporan Pansus dan Panlih Pilwagub DPRD, tambah Kader PDIP ini, pertama dilakukan penetapan calon tunggal Isdianto. Lalu karena calon Wagub yang ditetapkan tunggal, maka sebagai pimpinan sidang, Jumaga menawarkan sistim pemilihan secara aklamasi. Karena hanya ada calon tunggal dan tidak memiliki rivalitas.
"Dan yang paling terpenting, pada saat ditawarkan pemilihan secara aklamasi atas calon tunggal Wakil Gubernur Kepri, semua anggota DPRD Kepri yang hadir setuju," ujar Jumaga.
Hal itu tambah dia, dibuktikan dengan ketiadaan satu pun anggota DPRD yang menyatakan interupsi, atau mengatakan tidak setuju.
Pemilihan secara aklamasi, tambah Jumaga, juga menghindari terjadinya penghianatan demokrasi, apabila dilakukan pemilihan melawan kotak kosong.
"Atas setujunya seluruh anggota Dewan, pelaksanaan pemilihan secara aklamasi dapat dilakukan dan menyetujui Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021," sebutnya.
Surya Makmur Sampaikan Pernyataan Tertulis
Mengenai adanya interupsi dan pernyataan tertulis serta tidak dibacakan dari anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, Jumaga mengatakan, telah mengakomodir dengan menerima surat pernyataan secara tertulis tersebut dan menyatakan menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur itu.
"Suratnya saya terima sebagai pimpinan dan karena diajukan secara tertulis dan tidak dibacakan, saya menyatakan menjadi bagian dari dokument Paripurna pemilihan," ujar Jumaga.
Nasib Isdianto Jadi Wagub di Tangan Presiden
Selanjutnya, dengan ditetapkannya Isdianto sebagai Wagub Kepri melalui keputusan Paripurna DPRD, selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan segera dikirimkan DPRD Kepri ke Presiden, melalui Gubernur agar disampaikan ke Presiden melalui Mendagri.
"Dalam waktu dekat, setelah penetapan ini, suratnya akan dikirimkan ke Presiden melalui Gubernur, untuk diteruskan ke Mendagri," sebut Jumaga.
Selain mengajukan penetapan paripurna Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri, Jumaga menambahkan, juga akan menembusakan surat penetapan Paripurna DPRD Kepri itu ke Presiden melalui Mendagri.
"Surat penetapan Wagub Kepri melalui Paripurna ini, akan segera dikirimkan ke Gubernur, guna diteruskan ke Presiden melalui Mendagri," ujar Jumaga.
Mengenai adanya gugatan terhadap penetapan calon tunggal Wagub Kepri ole DPRD Kepri itu, Jugama mempersilakan jika ada pihak yang menggugat. Karena menurutnya, keputusan DPRD Kepri tidak bisa di-PTUN-kan.
Editor: Udin