BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dasta Analis mantan Kasat Narkoba Polres Bintan menunjuk tiga orang penasehat hukum (PH) untuk mendampinginya dalam perkara penggelapan barang bukti sabu di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/12/2017).
Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri, serta didampingi Majelis Hakim Anggota, Santonius Tambunan dan Monalisa Siagian, mengatakan telah menerima surat kuasa dari terdakwa melalui PH-nya. Adapun Ketiga PH yang mendampingi diketuai oleh Iwan Kusuma, dan Nirwan dan Farid sebagai anggota.
"Jadi untuk persidangan hari ini dan persidangan berikutnya terdakwa Dasta Analis Cs akan didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya ini," ujar Acep.
Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi penangkap dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Helen Isdarmanto selaku saksi penangkap dari anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengatakan, kejadian itu berawal dari penangkapan seorang warga sipil yang bernama Dwi Supriyanto Malik (dituntut terpisah-red) di Jalan Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang, pukul 20.30 WIB, Minggu (18/6/2017).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan narkoba, kemudian saya bersama tim anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan di tempat itu," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, Dwi Supriyanto Malik sedang duduk di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova warna silver BP 1820 BY. Dia mengaku ingin menjual sabu atas perintah dari Abdul Kadir, salah satu anggota Satres Narkoba Polres Bintan.
"Berdasarkan pengakuan Dwi Supriyanto Malik itu, kemudian dilakukan pengembangan. Maka berdasarkan perintah dari Kapolres Tanjungpinang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Kadir di Bintan," katanya.
- Baca juga: Barang Bukti Sabu yang Digelapkan AKP Dasta Analis Cs Disebut Dijual untuk Bayar Informan
Atas perintah tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dibantu Satreskrim Polres Tanjungpinang, melakukan penangkapan terhadap Abdul Kadir di Bintan, namun tidak ditemukan. Hanya mobilnya saja yang di dalamnya terdapat handphone.
"Dengan menggunakan alat pelacak oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang diketahui, Abdul Kadir berada di teras rumah Kurniawan Tambunan. Setelah ditangkap, Abdul Kadir mengatakan bahwa Dwi Supriyanto Malik adalah informan mereka," ucapnya.
Selanjutnya terhadap kedua terdakwa itu dilakukan interogasi. Saat itu, Abdul Kadir mengaku memberikan sabu kepada Dwi Supriyanto Malik seberat 5 ons. Dan ternyata, dalam penjualan ini juga terungkap Indra Wijaya yang juga anggota Satres Narkoba Polres Bintan, juga turut serta, kemudian ditangkap. Selanjutnya ditangkap lagi Tomy Adriadi Silitonga, yang perannya menyerahkan uang penjualan sabu-sabu.
"Menurut hasil interogasi, mereka sudah berhasil menjualnya sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) mengaku terpaksa menjual sabu seberat 200 gram untuk membayar informan alias cepu 16 Kg sabu-sabu.
Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dan Ricky Triyanto SH membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2017).
Di dalam dakwaan, Zaldi menyatakan bahwa saat usai melaksanakan press realis atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu-sabu, kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut untuk dijual demi mendapatkan uang.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar cepu dan oprasional kegiatan narkoba. Di samping itu sudah mendekati lebaran, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/3/2017).
Editor: Udin