BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung lagi-lagi berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Batam.
Kali ini, Minggu (12/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, empat dari lima pelaku sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk di Pelabuhan Kampung Baru, kawasan Jembatan VI Barelang, Kelurahan Galang Baru, Kacamatan Galang, Batam.
Keempat tersangka adalah Wahyu Megantara, Budi Susanto, Rido Rustisa dan Said Farizan. Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat diamankan.
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, mengatakan, keempat pelaku yang diamankan merupakan pemetik dan penadah motor curian. Sedangkan yang menjadi otak pelaku pencurian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Empat tersangka ditangkap tadi malam di Jembatan VI Barelang. Sedangkan satu teman tersangka masih DPO," ujar Hadrianto, Senin (13/11/2017).
Hendrianto menambahkan, kompolotan ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Batam untuk dijual ke pulau-pulau terdekat. Dari hasil pengembangan sementara, pelaku ini sudah beraksi di 35 lokasi.
"Semua motor yang dicuri dijual ke pulau- pulau, mulai dari Galang sampai Pulau Moro dan Lingga," ujar lagi.
Dari 35 kasus pencurian yang diakui para pelaku, empat di antaranya sudah sesuai dengan laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polsek Sagulung. "Empat laporan sudah cocok. Dua dari Polsek Batuaji, satu dari Polsek Bengkong dan satu lagi dari sini," ujar Hendrianto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat kunci T dan tiga sepeda motor hasil curian yang akan dijual ke pulau-pulau terdekat hingga ke Pulau Lingga. Tiga unit sepeda motor itu di antaranya dua unit Honda Beat dan satu Honda Suzuki Satria FU.
"Sebenarnya ada 13 motor tapi 10 motor sudah duluan mereka kirim ke Lingga dengan menggunakan kapal," ujar Hendrianto lagi.
Keempat tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Sagulung. Polisi masih mencoba mengembangkan hasil pengungkapan untuk dugaan kemungkinan adanya TKP pencurian yang lain, termasuk upaya mengejar salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Editor: Yudha