BATAMTODAY.COM, Batam - Kepemilikan kapal MV Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama, yang sebelumnya menjalani repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard (NMS), Tanjunguncang, Batam, masing silang sengkarut.
Kapal yang masih dititipkan di galangan kapal NMS ini bisa berubah nama menjadi Neha Djibouti, meski sengketa kepemilikannya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Tidak itu saja, setelah nama diubah MV Neha Djibouti, ada juga pihak yang berupaya membawa kapal tersebut keluar dari PT NMS, meski status masih sita jaminan oleh PN Batam.
Keberadaan kapal ini pun menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam sebelumnya sempat melakukan sidak ke kawasan PT NMS, setelah adanya pihak yang mengaku dokumen kapal sedang diproses agen pelayaran yang baru, tanpa melibatkan agen kapal Seniha-S yang lama, di kantor Syahbandar Sekupang.
Walaupun kapal tersebut berstatus sita jaminan dan disengketakan di PN Batam, pihak tertentu melalui Syahbandar bisa mengeluarkan izin clearance untuk mengeluarkan kapal tersebut dari PT NMS.
Beruntung, MV Seniha-S tidak jadi dibawa kabur setelah dihebohkan oleh Indra A, pengacara penggugat, yang memegang sita jaminan atas kapal tersebut. "Malam itu ada orang yang mengaku suruhan orang Syahbandar, tetapi saat saya tanya siapa orangnya, dia tidak mau menjawab," ungkap Indra, Jumat (10/11/2017).
Setelah diserang dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi I DPRD Kota Batam, saat ini Syahbandar seolah cuci tangan. Syahbandar menginformasikan ke pihak Bakamla Zona Maritim Barat, kalau kapal tersebut tidak ada surat izin clearance. Seandainya bergerak tentu itu ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI, Kombes Pol Hadi Purnomo, merasa sedikit bingung.
Masalahnya, jauh sebelum kasus ini mencuat, Syahbandar seolah tidak menanggapi informasi itu saat koordinasi team Kamla berkunjung ke kantor Syabandar Sekupang beberapa waktu lalu, sebelum heboh-hebohnya berita ini.
Pihak Bakamla juga sebelumnya sudah menerima surat permohonan monitoring yang dibuat oleh Frans, selaku Penggugat.
"Saya mendapat informasi ini setelah tadi malam ditelepon Pak Bambang, yang bersangkutan adalah Kepala Syahbandar Batam. Dia bilang, kalau izin clearance kapal itu ilegal," sebut Hadi.
Sementara Kepala Syahbandar Batam semenjak kasus ini mencuat ke permukaan tidak pernah membalas konfirmasi dari awak media.
Beberapa pihak menyayangkan sikap Kepala Syahbandar ini, termasuk saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Batam beberapa hari yang lalu. Para pihak terkait hadir, namun pihak Syabandar yang mewakili pun tidak ada yang datang.
Editor: Udin