BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kawasan Patiwisata Lagoi (KPL) Bintan, semakin lama semakin berkembang. Namun di balik itu semua, masih ada lahan warga yang dikuasai pengelola kawasan tersebut selama puluhan tahun yang belum diganti rugi.
Lahan seluas 14 hektar milik M. Hanafiah dan M. Ali itu berada di dalam KPL. Bahkan, sebagain lahan sudah dibangun hotel Sancaya, diperkirakan seluas 4 hektar.
Kamirus Kopong, salah seorang warga yang mendampingi kedua warga pemilik lahan menyanpaikan, selain belum diganti rugi dan sebagian sudah dibangun hotel mewah, pihak pengelola juga berupaya menghilang patok tanda batas yang dipasang oleh pemilik lahan.
"Selain belum ganti rugi dan lahan juga sudah dimanfaatkan untuk pembangunan hotel mewah. Pihak pengelola juga diduga telah melakukan pengrusakan patok tanda batas yang dibuat oleh pemilik lahan," ungkap Kopong kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (6/11/2017).
Ia mengatakan, kedua warga pemilik lahan yang diserobot telah memiliki surat keterangan resmi dari pihak desa yang membenarkan kalau lahan 14 hektar itu memang belum pernah diganti rugi oleh pengelola Lagoi. Surat itu, sekarang dipegang pemilik lahan.
"Pemilik lahan jelas-jelas memiliki surat dan surat keterangan resmi dari Kepala Desa Sebong Lagoi. Warga akan tetap memperjuangkan haknya. Apa lagi sudah puluhan tahun dikuasai tanpa ada penyelesaian dari pihak pengelola kawasan," terangnya.
Group General Meneger (GGM) PT Bintan Resort Cakrawal (BRC), Aditya Laksama kepada BATAMTODAY.COM di Lagoi Bay, menyampaikan belum mengetahui terkait permalasahan lahan tersebut dan akan segera dikroscek ke lapangan.
"Saya belum mengatahui persis permasalahan tersebut, nanti akan kita cari informasi yang sebenar," ujarnya.
Aditya Laksama juga menyampaikan terkait permasalahan tersebut adalah wewenang dari PT Bintan Mega Wisatama (BMW) Lagoi.
"Permasalahan lahan adalah wewenang dari pihak BMW," ujarnya singkat.
Editor: Gokli