BATAMTODAY.COM, Batam - Satu unit kapal MV Seniha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang terparkir di PT Naninda Mutiara Shipyard (NMS), yang kepemilikannya masih disengketakan di Pengadilan Negeri Batam, justru berubah nama Neha Djibouti.
Kapal itu merupakan barang sitaan negara karena kepemilikanya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini, kemudian menjadi pertanyaan oleh pihak pengadilan dan pihak pemilik kapal.
Irwan, pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli bercerita, kapal tersebut sebelumnya dijual oleh PT Persada selaku kuasa dari pemilik kapal yakni Bulk Blacksea Inc kepada kliennya.
Namun, permasalahan timbul karena pihak penjual tidak bisa memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian jual beli. Permasalahan hukum ini kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Batam dengan perkara no. 15/Pdt.G/2016/PN.BTM, yang juga telah meletakkan sita jaminan terhadap Kapal MV Seniha-S.
Berita acara sita jaminan (Conservatoir Beslag) tertanggal 24 Juni 2016 menyatakan, juru sita Pengadilan Negeri Batam telah meletakan sita terhadap objek berupa Kapal bernama MV. SENIHA-S, dengan pihak dibebankan selaku penjaga objek sita adalah PT NMS yang ada di kawasan Tanjunguncang dan kapal ini diletakkan di sana.
Namun pada tanggal 2 November 2017, pihaknya mendapati perbuatan kecurangan. "Dalam hal ini ada pihak yang mencoba mengaburkan keberadaan dari kapal MV. Seniha-S dengan cara menghapus atau mengganti nama kapak menjadi Neha Djibouti," ungkapnya, Jumat (3/11/2017).
Perbuatan ini, disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan kapal MV Seniha-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya sita jaminan. Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan ketentuan hukum pada pasal 214 ayat 1 dan pasal 231 KUHP.
"Hal ini sangat kami sayangkan. Selaku pembeli, kliennya saya merasa dirugikan," tegasnya.
Sementara Andi Bakhtiar, Komisaris PT NMS, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya selaku komisaris mendapatkan tugas untuk menjaga kapal tersebut yang kebetulan diletakan di wilayah perusahaan miliknya. Siapapun yang hendak melakukan kecurangan, kata Andi, tentunya akan menyalahi aturan.
"Saya sekarang ini punya berkas terkait kapal ini. Tentunya saya masih menunggu keputusan pemenang. Siapa yang menang nanti kami akan serahkan berkas ini kepada pemenangnya," sebutnya.
Editor: Yudha