logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


PPh Rumah/Apartemen di Atas Rp 30 Miliar Jadi 1 Persen, Mobil di Atas Rp2 Miliar 5 Persen
Rabu, 26-06-2019 | 11:40 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi 1 persen.

Dilansir situs resmi Setkab RI, penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya: rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 M2; apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 M2; kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah:

1. 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;

2. 5% dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit