logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Raker Timwas PMI DPR RI
Fahri Hamzah Berharap Impilkasi Teknis UU 18/2017 Bisa Tuntas
Kamis, 17-01-2019 | 08:08 WIB | Penulis: Irawan
 
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: Irawan)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koodinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah memimpin rapat kerja Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Menaker, Menlu, Mendagri, Menkumham, Mendes, Menhub, Menteri Kelautan dan Perikanan dan rapat dengan BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Terdapat 5 agenda raker Timwas PMI yang dibahas. Pertama, progres report pembentukan aturan pelaksana Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI.

Kedua, progress report pembentukan dan pelaksanaan MoU khususnya di beberapa negara penempatan yang pernah dan akan dikunjungi Timwas PMI (Hongkong, Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korsel).

Ketiga, skema alur penempatan dan perlindungan PMI berdasarkan UU PPMI. Keempat, perlindungan PMI pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kelima, progress report pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi PMI.

Saat membuka raker, Fahri Hamzah selaku Ketua Timwas PMI DPR RI menyampaikan catatan dari raker timwas pada 3 Oktober 2018 lalu, yaitu ada 7 catatan.

Pertama, Timwas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi pembahasan sistem penempatan dan perlindungan PMI, sejak sebelum penempatan ampai pasca penempatan yang terdiri dari regulasi dan institusi.

Kedua, Timwas TKI DPR RI meminta kepada Pemerintah menunjuk koordinator yang akan memimpin pembangunan sistem penampatan dan perlindungan PMI, yang komprehensif sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketiga, Timwas TKI DPR RI meminta Pemerintah memberikan tenggang waktu yang lebih cepat dan lebih pasti bagi penyelesaian pembentukan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keempat, Timwas TKI DPR RI meminta Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus yang belum dapat diselesaikan ketentuan dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI. Kelima, Timwas TKI DPR RI memita Pemerintah untuk menyusun Peratruran Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

"Sebelum PP itu dibentuk, perlu ada momorandum of understanding/MoU antara kementerian atau lembaga terkait untuk mengisi kekosongan hukum," ujar Fahri Hamzah.

Keenam, Timwas TKI DPR RI meminta Pemerintah untuk menambah substansi PP yang terkait dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan penyediaan help desk penanganan PMI bermasalah dan mengintegrasi 24 LTSA yang sudah ada.

Ketujuh, Timwas TKI DPR RI meminta Pemerintah menyampaikan kepada DPR RI grand design keseluruhan sistem perlindungan PMI, termasuk peraturan turunannya. Selainjutnya, Timwas TKI DPR RI akan membuat sandingannya.

"Tetapi, yang paling penting dari seluruh catatan adalah menuntaskan implikasi teknis daripada Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, berupa regulasi dan pelembagaan atau institusionalisasi dari akibat Undang-Undang tersebut," kata Fahri.

Sedang yang perlu digarisbawahi, menurut dia bahwa UU No. 18 Tahun 2017, termasuk prestasi dari Pemerintahan sekarang dan DPR RI, sehingga bangsa Indonesia telah memiliki payung hukum yang lebih progresif bagi jutaan pekerja migran Indonesia yang ada di luar negara.

"Tentu prestasi ini harus kita upayakan agar implementasinya dapat kita lihat hasilnya. Saya kira dalam laporan rapat tanggal 3 Oktober lalu, Pemerintah telah menunjukan beberapa progres. Namun untuk menyingkatnya, pada hari ini sebetulnya (sebagaimana catatan DPR tadi), kita minta perkembangan akhir dari keseluruhan penyiapan konsepnya," ujar dia.

Pasalnya, lanjut Fahri Hamzah, dari hasil kunjungan kerja ke beberapa negara penempatan PMI, masih ada permasalahan yang dialami para pekerja migran Indonesia. Karenanya, raker kali ini kalau semuanya sudah selesai, maka akan secepatnya disosialisasikan secara masif kepada para pekerja migran Indonesia.

"Sehingga apapun isu lokal yang terjadi nantinya, dapat ditangani secara langsung. Khusus tentang negara-negara yang jumlah PMI-nya sangat banyak, maka perlu kecepatan kerja Pemerintah untuk segera membentuk sebagaimana Undang-Undang, pos-pos pelayanan yang spesial bagi perlindungan pekerja migran kita," imbuh Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit