logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Gubernur Ansar Tetapkan UMK Kabupaten dan Kota se-Kepri Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022
Jumat, 09-12-2022 | 15:05 WIB | Penulis: Aldy
 
Ilustrasi UMK Kabupaten/Kota se-Kepri (Foto: Ald Daeng)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kepri sesuai dengan Permenaker RI No 18 tahun 2022.

"Atas perintah perundang-undangan, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, hal ini dituangkan dalam dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja," ujar Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, dalam keterangan persnya, Jumat (9/12/2022).

Dijelaskan, kondisi perekonomian saat ini yang terimbas oleh tingginya inflasi yang terjadi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi, di mana dengan terjadinya inflasi yang cukup tinggi maka daya beli pekerja tergerus. Maka dengan terbitnya permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja.

"Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Dari unsur pemerintah daerah atas perintah pemerintah pusat sangat mendukung kebijakan ini dan pada perhitungan penetapan UMK tahun 2023, Pemerintah Daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut," terangnya.

Bupati/Wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, di mana faktor utama yang mempengaruhi penetapan UMK adalah inflasi, sesuai usulan atau rekomendasi bupati/wali kota.

Selanjutnya, dari usulan atau rekomendasi bupati/wali kota, Gubernur Kepri mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022, dengan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

"UMK kabupaten/kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan," tutup Mangara M. Simarmata.

Berikut besaran UMK 2023 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri:

1. UMK Kota Batam Rp 4.500.440, dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

2. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.

3. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

4. UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015, dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.

5. UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

6. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.

7. UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560, dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit