BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) Batuaji soroti sejumlah pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (caleg) di wilayah Batuaji.
Pelanggaran yang paling disoroti adalah perihal baliho dari beberapa Caleg yang masih merangkap sebagai perangkat RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Seperti halnya pada baliho yang terdapat di Simpang Basecamp, Batuaji. Baliho besar seorang Caleg berlatar biru bertuliskan Dirgahayu RI ke-73. Walau tidak tercantum nama Partai dan nomor urut, namun di bawah baliho tersebut tertuliskan jabatannya sebagai seorang Ketua LPM.
Meski baliho tersebut tidak dicopot namun Panwascam akan segera melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Kota Batam.
"Kami akan cross check lagi ke pihak kecamatan perihal yang bersangkutan apa masih menjabat sebagai Ketua LPM atau tidak. Karena sesuai dengan Perwako dan Permendagri Caleg tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat RT/RW maupun LPM," kata Ketua Panwascam Batuaji, Parlin, Kamis (11/10/2018) kemarin di Simpang Basecamp, Batu Aji.
Untuk pelanggaran lain yang didapat Panwascam adalah ditemukan baliho Caleg lain yang disertai dengan nomor urut namun tidak memiliki logo dari KPU dan Bawaslu di dua titik yang berbeda. Saat itu juga baliho-baliho tersebut langasung dicopot.
"Aturan pemasangan baliho Caleg sudah disepakati, dua hari yang lalu sudah ada pertemuan dengan Partai politik yang difasilitas Bawaslu. Baliho atau APK lain harus ada logo KPU dan Bawaslu jadi yang belum ada ini kami copot," tutup Parlin.
Editor: Gokli