logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


DLH Hentikan Proyek Reklamasi Penimbunan Hutan Bakau di Tembesi
Rabu, 09-08-2017 | 19:14 WIB | Penulis: Yosri Nofriadi
 
Beberapa alat berat masih berada di lokasi, dan aktivitas pun masih berjalan (Foto: Yosri Nofriadi)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akhirnya menghentikan proyek penimbunan hutan bakau di belakang Perumahan Taman Anugrah, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, sebelum melakukan penghentian, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah tiga kali mendatangi lokasi penimbunan hutan bakau tersebut.

Bahkan surat peringatan pun sudah diberikan kepada pihak PT Adi Bintan Pratama dan PT Artakindo selaku pengembang proyek reklamasi, namun tidak ada tanggapan dari kedua perusahaan tersebut.



Setelah melakukan penyelidikan, pihak Dinas Lingkungan Hidup menemukan bahwa proyek reklamasi itu sudah menyalahi aturan lingkungan hidup karena menimbun hutan bakau tanpa izin. Selain menyalahi aturan lingkungan hidup, proyek reklamasi itu hanya berdasar izin pematangan lahan yang sudah habis masa berlakunya alias kedaluwarsa pada 22 Juli.

"Izin pematanagan lahan mereka juga sudah habis. Selain itu mereka juga melakukan penimbunan melebihi PL (Peta Lokasi) yang diberikan BP Batam," ujar Dendi saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

Imbas dari proyek itu, jelas Dendi, selain menyalahi aturan karena belum memiliki perizinan, juga merusak tata lingkungan yang ada. Penimbunan hutan bakau bisa menyebabkan banjir di pemukiman warga nantinya. "Kami akan tingkatkan lagi penyidikan terhadap pelanggaran pihak proyek ini," tegas Dendi.



Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun, Dendi mengakui, lokasi reklamasi tersebut memang diperuntukkan untuk pembangunan. Namun pihak pengembang harus melengkapi surat perizinan dan tidak boleh melebihi Peta Lokasi (PL) yang ditetapkan.

"Karena mereka melakukan penimbunan tidak sesuai dengan Peta Lokasi yang diberikan oleh BP Batam. Imbasnya kerusakan hutan bakau yang nantinya akan menyebabkan banjir," ujar Dendi lagi.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, beberapa alat berat masih berada di lokasi dan aktivitas pun masih dilakukan.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit