BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka pembunuhan Umi Kalsum, Darwis, yang tidak mengakui setiap reka ulang atau rekontruksi pembunuhan yang dilakukan, menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, merupakan hak pelaku.
Namun, penetapkan tersangka yang dilakukan, tentunya memiliki dasar dan alat bukti yang kuat. "Pelaku tidak mengakui perbuatannya itu sah saja. Namun kita tidak mengejar pengakuannya. Rekontruksi yang dilakukan, sesuai dengan BAP penyidik terhadap Darwis," ungkap Gima, Senin (5/6/2017).
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Umi Kalsum Banyak Kejanggalan
Terkait satu pria yang terekam CCTV yang ada bersama Darwis lanjut Gima, nantinya akan menjadi saksi yang untuk memberikan keterangan yang bisa meringankan hukumannya.
"Kita belum menemukan pria itu sekarang ialah yang menjadi saksi kunci yang dapat meringankan hukuman Darwis. Proses hukum terus berjalan," pungkasnya.
Editor: Yudha