BATAMTODAY.COM, Batam - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Provinsi Kepri mengecam keras tindakan PT Indotirta Suaka yang
menghadang 140 pekerja yang akan unjuk rasa menuntut upah sundulan yang
sejak Januari tidak diberikan, Sabtu (14/9/2013).
Dikatakan oleh Suprapto, pengurus KSPI Provinsi Kepri bahwa ketika pihak perusahaan melarang dan mengintimidasi aksi demo karyawan sama saja dengan melanggar undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 137 tentang tenaga kerja yang berbunyi mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
"Kita sangat mengecam keras tindakan pihak perusahaan yang melarang aksi demo. Pihak Disnaker harus menindak tegas perusahaan tersebut karena kalau terjadi chaos (ricuh), buruh juga yang disalahkan," tegas Suprapto.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Batam itu berjanji akan memberikan dukungan kepada karyawan PT Indotirta Suaka dengan menurunkan massa yang lebih banyak.
"Kita dalam dua tiga hari ini menunggu konfirmasi perkembangan. Kalau tidak selesai juga, kemungkinan akan aksi ke Pemko dan Disnaker," ujar pria yang tinggal di Seibeduk itu.
Berita sebelumnya, Sabtu (14/9/2013) siang, aksi mogok kerja sekitar 140 buruh di PT Indotirta Suaka masih berlangsung. Aksi mogok kerja itu dimulai sejak Selasa (10/9/2013) pagi, mereka menuntut upah sundulan, selisih UMK 2013 dengan UMK 2012.
Duma, Ketua Serikat Buruh di perusahaan tersebut, kepada BATAMTODAY.COM, mengisahkan, aksi mogok kerja hari pertama sampai dengan hari ketiga masih belangsung di lokasi perusahaan. Namun, pada hari keempat, mereka tak lagi diperbolehkan menginjakkan kaki di Pulau Bulan. Disebut, pihak perusahaan menolak boat tumpangan buruh ini untuk bersandar di Pulau Bulan.
"Hari keempat ini kami tak diperbolehkan masuk ke Pulau Bulan. Saat ini kami tertahan di Pelabuhan Sagulung. Apa kami salah menuntut hak?," keluh dia.
Editor: Dodo