logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Selasa, 15-09-2020 | 15:04 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti saat digiring kedalam mobil usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/9/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjhajo Hari Murti, resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).

Dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi warna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hari Murti pun langsung digelandang ke Rutan Tanjungpinang.

"Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang," kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi.

Penahanan terhadap tersangka Hari Murti, kata Fauzi, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena ancamannya diatas 5 tahun, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri serta mengulangi perbutannya, meski selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif.

"Sesuai pasal 21 KUHAP, ancamannya diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan langsung kami tahan," ungkap Fauzi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebutnya, sekira pukul 09.00 WIB Hari Murti datang memenuhi panggilan penyidik kekantor Kejari Batam didampingi kuasa hukumnya. Saat itu status Hari Murti masih sebagai saksi.

BACA JUGA: Terima Gratifikasi, Kejari Batam Tetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Tersangka

Satu jam pemeriksaan, katanya lagi, akhirnya Hari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 84 KUHAP. Peningkatan status Hari Murti berdasarkan dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi dan tersangka selama pemeriksaan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sutjhajo Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Bahkan, lanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah disita tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

"Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil sedikitnya 17 orang sebagai saksi. Diantaranya, Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit