BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Tiga orang berhasil ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu 10 Kg lebih.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, berawal informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan pengembangan akan terjadi transaksi narkoba. "Informasi yang didapat transaksi narkoba akan dilakukan di sebuah rumah Taman Yasmin Kebun, Batubesar, Nongsa pada Rabu (29/7/20)," ujarnya, Senin (3/8/2020).
Berbekal informasi tersebut, Tim Brantas BNNP Kepri mengatur strategi untuk melakukan penyergapan di rumah bernomor 67. Pada pukul 10.30 WIB, petugas mendapati satu orang pria berinisial M (29) di dalam rumah itu.
"Hasil penggeledahan ditemukan delapan bungkus sabu yang berada di dalam sebuah tas warna Merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna Hitam di tempat tidur," ungkapnya didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari.
Tersangka M (29) mengaku, dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut.
Kemudian, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan kepada T di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan seberang SMA Negeri 3 Kota Batam. "Tersangka M mendapat upah sebesar Rp 5 juta per kilogram, dari T. Sedangkan tersangka T mendapat Rp 5 juta per dua kilogram," ungkap Ricard.
Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil, M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin.
Tak sampai di situ, pada pukul 14.30 WIB, tersangka M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar 1 Kg sabu kepada saudara Y. Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap Y.
"Kemudian, pada hari Rabu (29/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.
Editor: Gokli