BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, temuan dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) tersebut antara lain, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai surat keputusan KPU setempat; oknum PPDP tidak menggunakan alat pelindung diri saat melaksanakan tugas dan PPDP menyerahkan Form A.A.2-KWK kepada pemilik rumah untuk di tempel sendiri.
Ia mengemukakan, berdasarkan laporan dari PKD sebanyak 10 orang PPDP tidak melaksanalan tugas sesuai surat keputusan KPU setempat. KPU Tanjungpinang telah melakukan perubahan SK, karena terdapat kekeliruan dalam penetapan PPDP sesuatu TPS dalam SK penetapannya.
"Kami juga menemukan pelanggaran berupa oknum PPDP menyerahkan A.A.2-KWK tanpa melakukan pencocokan dan penelitian terlebih dahulu dan tidak ditanda tangani petugas PPDP melainkan ditanda tangani RT yang membantu petugas PPDP," katanya, Selasa (28/7/2020) demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.
Zaini mengemukakan setiap temuan pelanggaran langsung disampaikan kepada KPU Tanjungpinang untuk segera diperbaiki. "Kami berikan masukkan dan saran kepada KPU Tanjungpinang untuk perbaikan. Ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam Pilkada," ujarnya.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, kesalahan PPDP yang ditemukan di lapangan langsung diperbaiki, termasuk yang diinformasikan dari Bawaslu Tanjungpinang.
"Kami terima saran dari Bawaslu Tanjungpinang untuk memperbaikinya," katanya.
Editor: Gokli