BATAMTODAY.COM, Bintan - Saat ini, hanya ada tiga areal lego jangkar resmi di wilayah perairan Provinsi Kepri yang ditetapkan berdasarkan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) RI.
Ketiga areal lego jangkar tersebut, yakni di perairan Tanjung Balai Karimun, Pulau Nipah, dan perairan Pulau Galang. Artinya, di luar dari ketiga areal tersebut dianggap liar. Termasuk di areal Batam, Bintan dan lainnya.
"Termasuk kapal lego jangkar di wilayah Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Berakit dan lainnya. Itu secara aturan liar, karena belum ditetapkan dari kementerian," tegas Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Kamis (24/6/2020).
Jangan sampai karena ditetapkan lokasi, dengan berbagai alasan justru terkesan ada pembenaran. Artinya, apabila masih dilakukan, bisa jadi hal tersebut dijadikan sebuah kesempatan dan kepentingan oleh oknum pihak tertentu.
"Apakah hal tersebut akan terus dibiarkan, dengan ketidakjelasan? Jelas semua berharap ada kepastian, sehingga dari mulai pajak dan lainnya yang masuk ke negara lebih jelas," imbuhnya.
Ditambahkan, apakah nantinya beberapa areal.yang selama ini dijadikan areal lego jangkar akan ditetapkan, jelas akan lebih maksimal. Termasuk untuk pendapatan negara apabila hal itu ditetapkan.
Karena kalau sudah ditetapkan, kata Jamhur, maka standar operasional prosedur (SOP) akan lebih jelas, dan dari semua sisi akan lebih bisa maksimal.
"Tidak hanya sebatas katanya sudah diizinkan, tetapi harus semua berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai, justru siapa yang memanfaatkan areal lego jangkar untuk kepentingan dan kelompok tertentu terus berkepanjangan," tutupnya.
Editor: Dardani