BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Sei Deli III Milik Pelindo Batam ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun di perairan pulau Nipah, Senin (20/1/2020) dini hari.
Informasi di lapangan, kapal milik BUMN ini ditangkap Kapal Patroli Kanwil BC Karimun, kemudian kapal ditarik ke Batam. Saat ini, kapal tersebut berada di Pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Batam.
Penanganan untuk kapal sendiri akan dilakukan oleh BC Batam dengan alasan penangkapan dilakukan diperairan Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan karena kapal terindikasi melakukan penyulingan minyak atau 'kencing' di tengah laut dengan kapal asing.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) BC Tipe B Batam, Sumarna, mengungkapkan saat ini kapal tersebut telah dilimpahkan ke pihaknya.
"Yang melakukan penegahan (penangkapan) adalah teman-teman dari BC Kanwil Karimun. Kasus ini dilimpahkan ke kita (BC Batam_red) untuk dilakukan penelitian dan penyidikan," ujar Sumarna yang dihubungi via telepon, Selasa (21/1/2020) malam.
Dilanjutkan, pihaknya sejauh ini masih belum bisa menyampaikan pelanggaran apa yang telah dilakukan Kapal Sei Deli III, dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan paraawak kapal.
"Masih kita periksa nahkoda dan kru kapal. Nanti akan segera kita sampaikan pada rekan-rekan media," ungkap Sumarna.
Editor: Yudha