logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Penyidik Proses Dugaan Rasis Pidato Bobby Jayanto
Rabu, 12-06-2019 | 15:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan, telah menerima dan akan segera membentuk Tim penyidik dalam memproses laporan dugaan pidato rasis dalam bahasa Tionghoa Ketua DPC Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, saat ini laporan 4 Ormas tersebut tekah diregistrasi addministrasi, guna dilakukan penyidikan. "Sedang membuat administrasi penyidikan dan pemanggilan pada terhadap saksi pelapor," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Saksi yang pertama akan dipanggil dalam penyelidikan kasus yang dilaporkan, tambah Efendi Ali, adalah 4 ormas sebagai pihak pelapor.

Sedangkan mengenai barang bukti berupa materi video pidato Bobby Jayanto, dikatakan Efendi Ali, juga sudah diamankan, dan akan dilakukan pemeriksaan menggunakan ahli bahasa.

"Untuk mengartikan materi bahasa pidato yang diungkapkan dalam bahasa Tionghoa, kami akan tanyakan ke ahli bahasa," ujarnya.

Sebelumnya, diduga berpidato Rasis dalam bahasa Tionghoa pada acara Sembahyang Keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto dilaporkan organisasi masyarakat dan LSM di Tanjungpinang ke Polisi, Selasa (11/6/2019).

Empat ormas dan LSM yang melaporkan Bobby Jayanto itu adalah, Ormas Gagak Hitam Tanjungpinang dan Bintan, LSM Cindai serta ormas lainya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM Pelapor mengatakan, pelaporan Bobby Jayanto atas dugaan pidato rasis berbahasa Tionghoa itu dilakukan, karena meresahkan warga, dan telah menjadi viral dan bahan perbincangan pada masyarakat di media sosial.

Dalam laporanya ke Polisi, Bobby Jayanto diduga melanggar pasal 16 huruf B angka 2 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain dilaporkan ke Polisi, dugaan rasis pidato Bobby Jayanto dalam bahasa Tionghoa pada acara sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) ini juga beredar dan menjadi bully warganetizen di media sosial.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit