BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyelidikan yang dilakukan tim penegakan hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait kerusakan lingkungan atas perizinan pertambangan bauksit di Bintan, ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bahtiar, saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, pihak Gakum KLHK sudah menurunkan tim ke Kabupaten Bintan untuk menyelidiki perihal pemberian izin pertambangan kepada 19 perusahaan yang diterbitkan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal PTSP Pemprov Kepri.
"KLHK sudah turun ke Bintan untuk menggali dan menindaklanjuti terkait 19 perizinan yang dikeluarkan ESDM dan Dinas Penanaman Modal PTSP," katanya.
Ia menegaskan, 19 izin pertambangan di Bintan yang dikeluarkan kedua dinas itu, menyebabkan kerusakan lingkungan dan ini menjadi atensi pihak KLHK. Selain, ada juga indikasi bahwa KPK telah mencium adanya dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin tersebut.
"Bisa jadi ada ke arah sana (dugaan gratifikasi)," ujarnya.
Mirza menambahkan, saat ini ada sejumlah pejabat didua dinas ini yang dipanggil oleh tim gakum KLHK, guna mengkalrifikasi terkait perizinan yang telah dikeluarkan tersebut.
Ia mengaku siap memberikan keterangan dan data apabila diperlukan oleh pihak gakum KLHK terkiat ini. Pemerintah Kepri tidak akan menutupi apa yang terjadi dalam pemberian perizinan pertambangan di dua dinas ini yang diduga adanya kesalahan dan melanggar aturan.
"Bila tim gakum ini memerlukan bantuan dari Inspektorat, kami siap memberikan dan tidak akan menutup-nutupinya dan ini sudah menjadi komitmen kami bersama," tambahnya.
Editor: Dardani