BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menanggapi prihal terbitnya surat rekomendasi Pemerintah Kota Batam kepada PT Kencana Investindo Nugraha atas rencana megaproyek Marina Bay di kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Muhammad Rudi mengatakan, rekomendasi dalam surat nomor: 35/050/III/2018 tanggal 9 Maret 2018, tentang Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Pengembangan Kawasan Batam Marina Bay kepada PT Kencana Investindo Nugraha, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemberian rekomendasi ini setelah melalui proses pengajuan proposal oleh PT Kencana Investindo Nugraha dan dibahas oleh tim dari Pemko Batam. Karena, lokasi tersebut berada di wilayah Batam dan nantinya perizinan lanjutan akan dikeluarkan oleh Pemko Batam.
"Dari provinsi sendiri hanya akan mengeluarkan izin prinsipnya saja. Memang batas 0-12 mil, izin RTRW berada di provinsi (Provinsi Kepri). Setelah jadi daratan segala izinnya kembali ke Pemko Batam," kata Rudi, Jumat (8/2/2019).
Dalam pengalokasian lahan Teluk Tering, Rudi seolah mengabaikan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Batam. Terkait lahan pengembangan Marina Bay, katanya, tidak ada kaitannya dengan BP Batam. Apa yang dilakukan Pemko Batam sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini dikatakannya ketika dikaitkan dengan rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya telah tertuang dalam tujuh rencana strategis, berdasarkan PP 87/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB). Di mana salah satunya adalah rencana pembangunan 'Kota Air' di kawasan Teluk Tering.
"Itu (rencana megaproyek Marina Bay) wewenang kami, bukan BP Batam. Tidak ada hubungan langsung dengan BP Batam," ujarnya.
Perihal pemberian rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha, yang notabene merupakan milik anggota Dewan Pertimbangan Parta NasDem, Rudi mengatakan, karena cuma perusahaan tersebut yang mengajukan proposal kepada Pemko Batam. Sehingga, pihaknya langsung menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pembahasan tim yang menangani proposal tersebut.
Sebelumnya, dalam hasil investigasi salah satu media pada Februari 2019, diduga pemberian rekomendasi terhadap PT Kencana Investindo Nugraha ini berkaitan erat dengan pertimbangan politik. Ada dugaan, penguasa perusahaan tersebut dipegang oleh petinggi Partai politik di mana Wali Kota Batam bernaung.
Editor: Gokli