BATAMTODAY.COM, Batam - Surat dakwaan pidana perbankan dan penggelapan terhadap Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/7/2018), dinilai tak punya dasar hukum.
Hal ini disampaikan Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, usai persidangan. Ia menilai surat dakwaan jaksa yang menyangkut pidana perbankan dan penggelapan hanya berdasarkan audit internal, bukan audit dari akuntan publik yang sudah memiliki kompetensi.
"Laporan keuangan perusahaan perbankan harus menggunakan akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bisa sembarang dilakukan orang yang tidak memiliki kompetensi sebagai auditor," kata Manuel, menanggapi dakwaan pertama terhadap Erlina, yang diancam pidana pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang, Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dijelaskannya, adapun aturan mengenai akuntan publik yang kompeten mengaudit laporan keuangan perusahaan perbankan, seperti Bank, Asuransi, Finance, Sekuritas, Reksa Dana dan lainnya tertuang dalam Peraturan BI nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
"Yang memiliki kompetensi absolut mengaudit laporan keuangan BPR Agra Dhana harus akuntan publik yang terdafatar di BI atau OJK, bukan malah manager marketing atau direktur marketing," ungkapnya.
"Pun, pidana perbankan bisa diterapkan bagi direksi atau pegawai yang masih menjabat pada saat ditemukannya unsur pidana. Sementara ini, Erlina sudah tidak Dirut lagi saat itu," imbunnya.
Sementara mengenai dakwaan penggelapan, sambung Manuel, harusnya penyidik dan jaksa penuntut umum meneliti berkas dengan baik. Apakah dasar dari penggelapan itu hasil audit akuntan publik atau hanya hitung-hitungan internal. "BPR itu kan jenis perusahaan perbankan, harus mengikuti aturan perbankan, tak bisa aturan sesuak hati," kesal dia.
Masih kata Manuel, sampai dengan detik ini, dia belum menemukan adanya aturan atau dasar hukum bahwasanya laporan keuangan perusahaan perbankan bisa diaudit sekelas manager marketing. Meskipun orangnya ahli dibidang akuntan atau seorang auditor hebat, tetap harus akuntan publik yang terdaftar di BI atau OJK.
"Intinya pidana yang didakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum," tegas dia.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa Samsul Sitinjak dan Rosmarlina, bahwa terdakwa Erlina yang melakukan serangkaian perbuatan pidana mengakibatkan BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp117.186.000 kurun waktu Maret 2012 sampai dengan bulan Februari 2015.
Akibat perbuatan itu, terdakwa diancam pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang, Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau kedua pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan ketiga pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Mangapul Manalu, Renni Pitua Ambarita dan Rozza menunda sidang selama satu pekan. Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan PH untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Editor: Dardani