BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebelum DIPA-APBN pengadaan sarana dana prasarana (Sarpras) UMRAH tahun 2015 disetujui Kementerian Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp100 miliar, ternyata Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus, telah mendelegasikan Andreuw Setiadi untuk membantu merancang dan membuat proposal serta Rancana Anggaran Biaya (RAB) tiga proyek Sarpras UMRAH.
Pertemuan Rektor UMRAH dengan Andreuw Setiadi serta satu orang karyawan PT Baya Indonesia, pertama dilakukan di Hotel Centuri dan Milenium, Jakarta.
"Awalnya orang swasta ini ketemu dengan saya dan menanyakan masalah pengadaan Sarpas ini. Saya didatanginya di Hotel Centuri dan Milenium Jakarta," ujar Akhlus, dalam sidang lanjutan 4 terdakwa dugaaan korupsi Sarpras Program Integrasi Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/2/2018).
Pada pertemuan tersebut, orang yang mengaku kontraktor itu bertanya, "Kami dengar kabar, Bapak dapat alokasi dana untuk program sarana prasarana," ujar Akhlus menirukan uangkapan orang tersebut.
Selanjutnya, tambah Akhlus, orang yang ternyata bernama Andrew Setiadi ?itu kembali bertanya, "Dengan dana itu bapak mau buat apa?" dan Akhlus menjelaskan, tentang rencana 3 program pengadaan UMRAH dengan nilai Rp100 miliar tersebut.
Saat itu Akhlus punya ide, kalau stafnya di UMRAH tidak bisa membuat rancangan pengadaan sarana dan prasarana dari Rp100 miliar DIPA yang dialokasikan dari APBN, sehingga Akhlus meminta orang tersebut membuat proposal pengadaan Sarpras Program Integrasi Sistim Akademik dan Administrasi dan dua kegiataan proyek pengadaan lainnya yang diajukan.
"Kepada orang itu saya tanya, Anda bisa tak buatkan proposal dan perencanaannya? Apa alatnya, tolong diketik dan buatkan," jelasnya.
Andrew Setiadi sendiri saat itu menyetujui dan Aklus mendelegasikan Andreuw untuk mengubungi terdakwa Hery Suryadi sebagai Warek II dan PPK proyek tersebut.
"Saya bilang, Oke, kalau memang Anda bisa, silakan hubungi WR II. Saya pilih WR II karena dia (Hery Suryadi-red) mempunya sertifikasi dan orang Tanjungpinang serta pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II," ujar Akhlus.
Kepada Majelis Hakim, Akhlus juga mengatakan kalau dirinya tidak mempermasalahkan siapa orang yang membuat dan merancang proposal dan RAB pengadaan alat-alat sarana prasaran di UMRAH tersebut, tetapi yang diperlukannya adalah hasil kinerjanya.
"Saya tidak penting siapa orangnya, tapi hasilnya. Mengenai proses juga tidak penting, tetapi bisa mendapatkan hasil terbaik," sebutnya.
Selanjutnya, atas pendelegasian itu, Andreuw Setiadi dan Terdakwa Hery Suryadi, intens berkomunikasi. Bahkan sebelum dilakukan review alokasi dana DIPA UMRAH, Andreuw Setiadi bersama Kepala IT Universitas Negeri Semarang, Suminar Tedjo, serta satu orang yang diduga karyawa PT Baya Indonesia sebagai distributor barang, sempat datang dan memberikan presentase dan survei tentang kebutuhaan alat sarana dan prasaran yang dibutuhkan UMRAH.
Lalu, dari pertemuan serta pendelegasian Rektor itu, Warek II sekaligus PPK Sarpras UMRAH, meminta pada Andreuw Setiadi untuk menyusun proposal, TOR dan RAB tiga kegiatan proyek pengadaan sarpras UMRAH yang review perencanaannya akan diserahkan UMRAH ke Inspektorat Kemenristekdikti, untuk 'menggolkan' alokasi DIPA-APBN ke UMRAH tersebut.
Hal itu terbukti dari pertemuan dan pemberian 3 bundel dokumen proposal, TOR serta RAB, kegiatan yang diakui Andreuw Setiadi, proposal dan dokumen buatannya bersama karyawan PT Baya Indonesia.
Pemberian 3 bundel dokumen kegiatan sarpras UMRAH sendiri, diterima tiga pegawai UMRAH, Fakhri SE, Suci Oktavia serta Jek Parulian dari seseorang di sebuah hotel, saat ditugaskan Safri Akhlus bersama Hery Suryadi mengikuti penelitian DIPA ke Ispektorat Kemenristekdikti, Jakarta.
Dalam pelaksanaan verifikasi DIPA oleh Inspektorat Dirjendikti, atas perintah Akhlus, terdakwa Hery selaku Warek yang diserahkan mengurusi proyek sarpras UMRAH juga diberi kewenangan sepenuhnya untuk berkoordinasi dan menghubungi Andrew Setiadi.
"Mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) TOR serta termasuk alat dan alokasi dana yang digunakan, saya sempat baca dan pelajari dengan detail, saya juga cukup mengerti dengan proposalnya, termasuk alat dan alokasi dana yang digunakan," sebut Akhlus saat bersaksi di PN Tanjungpinang.
Selanjutnya, dari presentase dan proposal serta TOR yang dibuat Karyawan PT Buana Mitra Krida Utama (BMKU) itu, Akhlus kembali memerintahkan pada Andreuw Setiadi, agar segala sesuatu mengenai sarana prasarana UMRAH itu, dapat berhubungan dengan terdakwa Hery selaku Warek II.
"Saya juga memerintahkan pada semua agar bekerja dengan benar serta mengikuti ketentuaan yang berlaku," ujarnya.
Terhadap catatan dari penelitian Inspektorat mengenai mark-up dan kelebihan harga pada sejumlah barang dan alat sarpras UMRAH, Akhlus mengaku sempat menanyakan secara lisan kepada terdakwa Hery selaku Warek II.
Namun yang bersangkutan mengatakan "Tidak masalah itu, karena Inspektorat memang kerjanya seperti itu, kalau tidak seperti itu, tidak ada kerjaannya, biar nanti diselesaikan," ujar Akhlus menirukan Jawaban Hery padanya.
Dimenangkan Oleh PT Jovan yang Dipinjam PT BMKU
Setelah selesai membuat Proposal, TOR, RAB dan melengkapi spesifikasi sejumlah alat 3 proyek sarana dan prasarana UMRAH 2015 dengan nilai Rp100 miliar, selanjutnya PT Buana Mitra Krida Utama (BMKU) dengan meminjam PT Jovan Karya Perkasa, memenangkan proyek sarana prasarana PISAA UMRAH dengan nilai kontrak Rp30 miliar.
Sedangkan PT Baya Indonesia, kecipratan atas distributor tunggal dan pengaturan HPS barang alat sarpras UMRAH, yang mengakibatkan kerugian negara Rp12 miliar dari mark-up Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek sarpras tersebut.
Editor: Udin