logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


AADJ, Ada Apa Dengan Jaksa?
Penyelundup 1 Kg Sabu Dituntut Ringan di PN Batam
Kamis, 19-05-2016 | 09:14 WIB | Penulis: Gokli Nainggolan
 

Fachrizal Abdi, terdakwa yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) sore. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Fachrizal Abdi, terdakwa yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, tujuan Jakarta dituntut ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 1 tahun. Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah menabuh gong genderang perang melawan kejahatan narkoba.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata Arie Prasetyo, membacakan amar tuntutannya.

Perintah orang nomor 1 di Indonesia itu harusnya dijalankan semua aparat penegak hukum, termasuk Jaksa dan Hakim. Hukuman yang berat sebagai efek jera harusnya diterapkan kepada pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali.

Baca Juga: Miliki Ratusan Gram Sabu, Choo Wei Tin Dituntut 17 Tahun Penjara

Hanya saja di Batam, untuk terdakwa Fachrizal Abdi, hukuman berat itu tak diterapkan dan terkesan ada pengecualian. Padahal, terdakwa dengan kasus yang sama dan barang bukti lebih sedikit dituntut diatas 15 tahun penjara. Ada apa?

Misalnya saja, Choo Wei Tin, terdakwa yang menyelundupan 246 gram sabu dari Malaysia dituntut 17 tahun penjara. Kendati hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya 16 tahun, masih lebih tinggi dibanding yang dituntut terhadap terdakwa Fachrizal, dengan barang bukti 1.000 gram atau 1 Kg.

Baca : Jhon Brother Dituntut 19 Tahun Penjara serta Denda Rp1 M

Terhadap tuntutan itu, terdakwa Fachrizal didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan disampaikan kepada Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, pada persidangan minggu depan di PN Batam.

Fachrizal Abdi, ditangkap pada 14 Januari 2016 di Bandara Internasional Hang Nadim. Pria asal Aceh itu ketahuan membawa 1 Kg sabu saat melintas di Security Check Poin (SPC).

Akibat perbuatannya, Fachrizal diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit