logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Kakek Penjual Ratusan Gram Ganja, Ekstasi dan Sabu Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 23-01-2017 | 17:38 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Herman alias Babe (56) terdakwa pengedar narkotika yang terdiri dari tiga paket ganja seberat 142 gram, pil ekstasi 42 butir dan sabu seberat 11,60 gram, divonis 8 tahun penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman alias Babe (56) terdakwa pengedar narkotika yang terdiri dari tiga paket ganja seberat 142 gram, pil ekstasi 42 butir dan sabu seberat 11,60 gram, divonis 8 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah, yang didampingi oleh Jhonson Sirait dan Copioner di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/1/2017).

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim karena terdakwa tidak mendukung program  pemerintah dalam ‎pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, terdakwa sudah berusia lanjut dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

‎Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Iriaty Khoirul Ummah mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Iriaty

Atas putusan itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Indra Kelana SH menyatakan menerima‎, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH, juga menyatakan menerima. Serbab JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama seperti yang hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya, ‎penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan dari penangkapan terdakwa Ponidin yang diadili secara terpisah, yang diketahui bahwa terdakwa Ponidi mendapat 4 butir ekstasi itu dari terdakwa Herman yang dibelinya senilai Rp170 ribu.

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba, melakukan penyelidikan dengan cara membuat jebakan dengan menyuruh terdakwa Ponidi untuk berpura-pura bertemu dengan terdakwa Herman dan akhirnya terdakwa Herman datang, sehingga dilakukan pemeriksaan di dalam tas sandangnya dan ditemukan di dalam kotak kaca mata warna hitam, ganja yang dibungkus pelastik bening.

Selanjutnya, di dalam jok sepeda motor Revo BP3762 WN, ditemukan 3 paket ganja, 2 butir pil ekstasi, di Kedai Kopi Pasar Bintan Center Tanjungpinang, Kamis (11/8/2016), pukul 04:30 WIB.

Polisi juga menggeledah rumah terdakwa Herman dan ‎di kamar gudang ditemukan 1 kaleng kotak rokok yang berisi 40 pil ekstasi. Sehingga total berat keseluruhan ganja seberat 142 gram, pil ekstasi 42 butir dan sabu seberat 11,60 gram‎. Dari pengakuannya, pil ekstasi itu dibeli dari Atuang (DPO) sebesar Rp130 ribu, sedangkan ganja sebesar Rp800 ribu.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit