logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Isap Kemaluan 5 Bocah Lelaki di Tanjungpinang, Pria Ini Mendekam 10 Tahun Penjara
Selasa, 27-09-2016 | 18:26 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

Didin Hardian (33) terdakwa pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan cara mengisap alat kelamin korban divonis 10 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didin Hardian (33), terdakwa pencabulan anak laki-laki di bawah umur hingga 5 orang, dengan cara mengisap alat kelamin korban, divonis 10 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Elyta Ras Ginting SH bersama Santonius Tambunan SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/9/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, Elya mengatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami trauma fisikis, ‎dan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit di dalam persidangan.

Dalam putusannya, Elyta menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana melanggar pasal ‎82 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar Elyta

Selain itu terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dapat membayar denda, digantikan dengan 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH, yang sebelumnya menuntut ‎12 tahun penjara Rp100 juta subsider 3 bulan. Atas putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana SH menyatakan menerima.

"Saya terima Majelis Hakim hukuman yang dijatuhkan kepada saya," ujar terdakwa Didin dengan suara agak terbata-bata.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada lima korban anak laki-laki yang masih di bawah umur  antara lain ‎TF (14) , SU (13), FA (15) , TF (16) dan Rp (15) di Ruko kosong di sekitar area komplek Bintan Center KM IX, Kota Tanjungpinang di waktu yang berbeda pada bulan Agustus 2015. Dengan  memberi sejumlah uang mulai dari Rp20 ribu sampai Rp50 ribu‎ kepada korban.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit