logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Saat Beraksi, Dua Penjambret di Karimun Ini Sempat Dilempar Helm oleh Korbannya
Sabtu, 13-02-2016 | 11:53 WIB | Penulis: Nursali
 
Tersangka penjambretan bersama barang bukti saat diekspose kasusnya di Mapolres Karimun. (Foto: Nursali)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - SR (36), warga Jalan Taman Puri Baran II, RT 002/RW 006 Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, dan ML (36), warga Jalan Sungai Lakam, Gang Andalas, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, terancam hukuman 9 tahun penjara atas tindak kriminal yang mereka lakukan yakni penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno menceritakan, kedua sahabat ini terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurliyanty alias Nur Binti Rusli berstatus sebagai pelajar salah satu sekolah di Karimun pada Kamis (26/1/2016) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan  Haji Arab, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

"Langsung pada saat itu juga anggota Sat Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (31/1/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di Orari Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun berhasil menangkap tersangka SR," kata Dwihatmoko kepada pewarta saat menggelar ekspose di Mapolres Karimun, Sabtu (13/2/2016).

Ia juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata aksi kejahatan tersebut dilakukannya tidak sendirian. Ia bersama sahabatnya, ML yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Beat dengan nopol BP 3892 KO warna biru putih.

"Korban juga menggunakan sepeda motor. Melihat korban sedang menyandang tas berboncengan dengan temannya, mereka (tersangka) langsung datang dari belakang mendekati korban dan langsung merampas tas korban," katanya lagi.

Ia menambahkan, aksi tersebut juga mendapat perlawanan dari korban, setelah pelaku berhasil merampas tas korban, korban pun selanjutnya mencoba mengejar tersangka namun tidak dapat dan pada saat itu, tersangka sempat melempar korban dengan menggunakan helm yang digunakan tersangka pada saat itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 365 KUH dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit