logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Penipuan Penjualan Tanah Rp14,4 Miliar
Acok Ungkap Notaris Sd Juga Terlibat Menipu Dirinya
Senin, 30-11-2015 | 10:05 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Haryadi alias Acok mengungkapkan, penimpuan pengelapan dan pemalsuan serta penggunaan surat palsu atas penjualan lahan seluas 72,2 hektar di ā€ˇKampung Purwo Asri dan Bangun Rejo km 18 Bintan Timur terhadap dirinya diduga merupakan hasil konspirasi yang melibatkan Hs, notaris Sd. 


Sebagai korban penipuan, Acok menambahkan, dirinya telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi, pada wartawan dengan menunjukan, sejumlah bukti dokumen serta surat lokasi lahan yang dibelinya. 

"ā€ˇSebelumnya saya membeli lahan itu dari Hs karena diyakinkan notaris Sd telah memiliki surat kepemilikan. Dan kesepakatan jual beli pada lokasi lahan, saya lakukan pada April 2011 lalu," ungkapnya.  

Sebelum terjadi kesepakatan jual beli, tambah Acok, notaris Sd sempat menunjukan dan menyatakan kalau lahan tersebut asli miliki Hs, dan surat-suratnya juga asli. Tetapi, setelah pembayaran jual beli dilakukan, dengan pelunasan pembeliaan lahan, surat asli kepemilikan hak atas lahan seluas 72,2 H selama 4 tahun, Hs tidak kunjung menyerahkan surat kepemilikan pada Haryadi alias Acok selaku pembeli.

Bahkan, untuk meminta bukti surat kepemilikan atas lahan yang diklaim Hs dan telah dibelinya, Haryadi alias Acok mengaku beberapa kali melakukan upaya persuasif untuk mendapatkan keabsahan surat lahan tersebut. Namun upaya itu juga tidak direspon dengan baik Oleh Hs dan Sd selaku notaris yang dipercaya melakukan pengurusan saat itu.

Berselang sekitar empat tahun setelah kesepakatan jual beli, kedua belah pihak, akhirnya barulah menyerahakan surat lahan yang diklaim milik Hs miliknya dan dibeli Haryadi.

Dengan ā€ˇberbekal surat tersebut, selanjutnya, Haryadi alias Acok melakukan cross check fisik lahan dengan menelusuri lokasi dan fisik tanah, ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran dan keaslian surat yang diserahkan Hs kepadanya tersebut.

Tragisnya, ketika dikonfirmasi ke pihak kelurahan dan kepada sejumlah warga di Kampung Purwo dan Bangun Rejo Km 18 Kijang, pihak Keluarahan membantah pernah mengeluarkan surat bukti kepemilikan lahan sebegaimana yang diserahkan Hs kepadanya sebagai Pembeli. Demikian juga warga, yang bermukin di lokasi lahan yang diperjualbelikan Hs kepadaanya. 

"ā€ˇSaya sudah bayar cash lahan ini dengan harga Rp20.000 per meter, dengan total pembayaran Rp14,4.30 milliar, dan Notaris Sd SH yang dikuasakan mengurus semua administrasi," paparnya.  

Dan saat pelaksanaan negosiasi dan pembayaran, notaris Sd juga mengatakan kalau lahan itu tidak bermasalah, "Tetapi karena sudah terlalu lama dibiarkan ada beberapa lokasi yang dikelola masyarakat sekitar untuk berkebun," ujar Acok menirukan ungkapan Notaris Sd SH. 

Penasaran dengan surat kepemilikan lahan, yang dibelinya. Selanjutnya, Haryadi alias Acok melakukan upaya uji lab dan meminta pendapat dan analisa beberapa ahli untuk mendapat pembuktian keaslian surat lahan seluas 72,2 Hektar yang dibeli-nya tersebut, dan semuanya menyatakan, kalau surat kepemilikan atas lahan yang dibelinya, keabasahanya diragukan. 

"Atas dasar itu, saya merasa dirugikan dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi, karena saya benar-benar sangat dirugikan atas dugaan konspirasi jahat yang dilakukan notaris Sd dan Hs ini," ujarnya.

Sebagai notaris yang merupakan badan yang ditunjuk negara dalam melakukan perikatakan, kata Haryadi, penjelasan notaris Sd yang memberikan kepastian kebasahan atas lahan milik Hs yang dikatakan, "tidak bermasalah", menjadi modal dan menimbulkan niatnya untuk melakukan pembayaran, hingga menyebebkanya mengalami kerugian. 

"Dan atas hal ini, notaris Sd sangat memiliki peranan yang cukup besar dalam konspirasi jahat untuk melakukan penipuan. Karena, jauh sebelum kesepakatan jua beli dilakukan Notaris Sd sudah mengetahui lahan dan surat tersebut bermasalah," jelas Haryadi. 

Anehnyam kata Haryadi, dalam BAP Pemeriksaan yang dilaporkan, pihak penyidik Polres Bintan belum memanggil dan meminta, keterangan dari notaris Sd, dan hal itu sangat disayangkan. 

"Harusnya, dengan penetpaan Hs sebagai tersangka berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polres ke penyidik, notaris Sd juga harus turut serta dipanggil dan ditetapkan tersangka. Demikian juga dengan pelaksanaan penahanan, harusnya sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, pihak kepolisian juga harus melakukan penahanan,"sebutnya. 

Acok berharap, penyidik Polres Bintan dapat memanggil dan memeriksa notaris Sd, dalam perkara penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan.Karena menurutnya, notaris Sd yang awalnya memberikan jaminan kepadannya atas keabsahan lahan dan surat milik Hs. Namun ternyata, ditenggarai turut bekerja sama untuk melakukan penipuan terhadap dirinya. 

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bintan, telah mentapakan Hs sebagai tersangka. Hal itu ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh pengusaha Hengky Suryawan, senilai Rp14,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/11/2015). SPDP tersebut terkait penanganan kasus dugaan penipuan. "SPDP atas nama Hengky Suryawan sudah kita kirim ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015) kemarin," kata Andri.

Sementara Kasi Pidum, Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP atas nama Hengky Suryawan. "Sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang dan diterima kemarin, dari penyidik Polres Bintan," kata Ricky.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit