logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Mulai 1 September, Pekerja yang Di-PHK Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua
Jum'at, 21-08-2015 | 09:34 WIB | Penulis: Redaksi
 
Foto ilustrasi/net
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 1 September 2015, pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti atau di-PHK bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). Dan jaminan yang bisa dicairkan sesuai besaran saldo masing-masing.

"JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta pekerja yang mengalami cacat tetap," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri.

Hal itu disampaikan Hanif saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Hanif menjelaskan, PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT tersebut telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Sebagai peraturan turunan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Perubahan peraturan ini  dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang  di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat jaminan hari tua bagi pekerja atau buruh," kata Hanif seperti dinukil dari laman Sekretaris Kabinet.

Hanif mengatakan, konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

"Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," terang Hanif.

Sementara pada PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja atau buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia termasuk yang mengalami PHK atau berhenti bekerja. Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat jaminan hari tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut Hanif, penerbitan Permen No 19 itu merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Subtansi dalam peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT ini, kata Hanif, antara lain mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Hanif menjelaskan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Bagi para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus  dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Begitu pun bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal (PHK). Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia.

Hanif menambahkan, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah  JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit