logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Pembangunan Rutan Batam, Nurman Sapta Gumbira Didakwa Pasal Berlapis
Senin, 06-07-2015 | 15:22 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Nurman Sapta Gumbira duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rutan Batam.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Raden Nurman Sapta Gumbira, didakwa pasal berlapis dalam dugaan korupsi pembangunan Rutan Batam. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/7/2015), dia melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak berkeberatan dengan dakwaan tersebut.

Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yuyus Wahyudi SH.,MH, dan Noviandri SH, yang dipimpin ketua Majelis Hakim Dameparulian SH, Jhony Gultom SH, dan Lindawati SH. 

JPU mendakwa Nurman Sapta Gumbira dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Dalam dakwaan subsider, Nurman juga didakwa pasal 3 juncto Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP, serta dakwaan subsider kedua melanggar Pasal 9 juncto UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

JPU menyatakan Nurman yang merupakan adek dari Asep Gustamanur, Direktur PT ā€ˇMintra Prabu Pasundan (MPP), turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam senilai Rp 14,3 miliar pada 2013, dengan peranan sebagai calo dan penjual proyek kepada Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara, dengan fee proyek sebesar 9,5 persen dari total nilai kontrak. 

Dari fee 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar diterima dan dibagikan terpidana Asep Gustamanur dan Nurman Sapta Gumbira, yang kemudian dibagikan kepada Samidan. Adapun total bagian yang diterima Nurman Sapta Gumbira sebesar Rp 460 juta yang disetorkan Asep serta Ari Nurcahyo dan diambil secara berkali-kali. 

Sebagaimana diketahui, Rp 14.3 miliar nilai proyek pembangunan Rutan Batam yang dimenangkan PT Mitra Prabu Pasundan (MPP) telah dijual Asep dan Nurman kepada Ari Nurcahyo dengan fee proyek 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar dari nilai kontrak.  

Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian akte notaris yang dibuat terdakwa (Asep-red) kepada Ari Nurcahyo, Direktur CV Duta Nusantara (DN) melalui fasilitasi calo proyek yakni Samidan. 

Adapun rincian pembagiaan fee yang disepakati terdakwa Asep dan Ari Nurcahyo dari 9,5 persen nilai kontrak atau Rp 1,2 miliar, adalah bagian Asep Rp 260 juta dan sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp 195 juta. Sementara untuk Nurman mendapat fee Rp 460 juta dan Samidan sebesar Rp 400 juta.
 
Dalam pekerjaan, selanjutnya Ari Nurcahyo menjiplak dan membuat data fiktif susunan struktur organisasi proyek. Data fiktif itu dimulai dari site maneger dan tenaga teknis lainya, yang semuanya berasal dari PT Aquarius Kalpataru (AK).

Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan pasal 87 ayat 3 perpres 70 tahun 2012 sebagaimana perubahaan kedua Perpres 45 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Dalam proses lebih lanjut, CV Duta Nusantara kembali mengalihkan pekerjaan kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan sub-kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di lapangan. Pengerjaan dimulai dari pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan.

Akibat dari perbutan tersangka negara mengalami kerugian Rp 3,6 millar.

Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit