logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


JPU Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Terdakwa Narkoba di Batam
Jum'at, 03-07-2015 | 13:47 WIB | Penulis: Roni Ginting
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Batam yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa narkotika asal Malaysia, Sethupaty Supiah.

"Kita sudah nyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Sethupaty Supiah," kata JPU Trianto, Jumat (3/7/2015).

Sedangkan atas putusan hakim kepada tiga terdakwa lainnya yakni Gunasilam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, JPU menyatakan terima karena vonis hakim 16 tahun penjara sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kalau tiga terdakwa lainnya kita terima karena vonis sama dengan tuntutan kita yakni 16 tahun penjara," ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa keempat terdakwa juga ternyata tidak terima dengan vonis hakim sehingga menyatakan banding juga.

"Para terdakwa juga banding, jadi kita sama-sama banding atas putusan hakim," ungkap Trianto.

Diberitakan sebelumnya, empat warga negara (WN) Malaysia yang didakwa memiliki sabu seberat 505 gram, masing-masing Sethupaty Supiah, Gunasilam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keempat terdakwa itu dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2015) sore.

Tiga dari empat terdakwa masing-masing Gunaslam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, divonis 16 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainya, Sethupaty Supiah, yang dituntut terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), divonis 10 tahun.

"Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti dan diyakini secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pimpinan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, dalam amar putusannya.

Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dihukum kurungan selama satu tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa dan JPU belum bisa mengambil keputusan terima atau tidak. Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. "Terdakwa dan JPU diberi watu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Budiman Sitorus.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit