logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Komisi IV DPRD Batam Tuding Manajemen PT Wearsmart Tak Paham UU Ketenagakerjaan
Kamis, 18-06-2015 | 17:32 WIB | Penulis: Gabriel P. Sara
 
Komisi IV DPRD Batam saat melakukan sidak ke PT Wearsmart Tanjunguncang.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Weartsmart Textliles Garment Industrial di kawasan Lastrade Industrial Park Blok E1, Tanjunguncang, Kamis (18/6/2015). 

Sidak tersebut bertujuan untuk mencari tahu nasib 17 karyawan yang minta dipermanenkan statusnya. Namun, sidak yang berlangsung selama dua jam lebih itu sia-sia karena tak ada jawaban dari pihak manajemen perusahaan tersebut.

Enam anggota Komisi IV yang turun itu, yakni Udin P Sihaloho, Ganda Tiur Simorangkir, Ides Madri, Marlon Brando Siahaan, Fauzan, dan Uba Ingan Sigalingging awalnya ingin berjumpa dengan General Manejer PT Weartsmart. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Sidak pun berlangsung walaupun hanya dengan Alan selaku Manajer Produksi dan Faisal selaku Manajer Administrasi.

Udin P Sihaloho mengatakan, kedatangan rombongan Komisis IV ke perusahaan ingin mempertanyakan penyelesaian masalah kontrak 17 karyawa yang sedang bermasalah. 
Setelah melakukan pendekatan persuasif dengan serikat pekerja, mereka meminta penyelesaian mengenai masalah ini, sehingga datang meminta solusi dari manejemen untuk penyelesaian ini terlaksana. Namun melihat hasil dari pertemuan ini, pihak manajemen masih bersukukuh untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

"Surat teken kotrak itu sebenarnya ketiga pihak harus pegang, yakni satu untuk Disnaker, untuk pihak perusahaan dan satunya lagi untuk karyawan yang bersangkutan. Namun, ini tidak ada sama sekali. Kan aneh. Manajemen ini juga tetap bersehkeras ingin menyelesaikan masalah ini lewat PHI. Kita sarankan setelah masalah ini selesai lewat PHI, meminta perusahaan menyelesaikan masalah karyawan ini," kata Udin kepada wartawan.

Dia menyampaikan, apa yang diminta serikat agar mempermanenkan 17 karyawan ini cukup wajar. Tapi, manajemen perusahaan belum bisa menerimanya dengan alasan belum jelas.

Diharapkan kepada manajemen agar konsultasi dengan pemilik perusahaan agar segera menemukan titik terang masalah ini. Udin enggan menyalahkan perusahaan karena tak tahu undang-undang tenaga kerja. Tapi, dia meminta kepada HRD perusahaan agar belajar undang-undang tenaga kerja.

"Saya tak mau jadi eksekutor, tak ada salah serikat dibentuk dalam perusahaan, kemudian kalau sudah lama bekerja tentunya harus permanen. Saya harap HRD perusahaan ini harus belajar undang-undang tenaga kerja dulu," kata Udin.

Sementara, Uba Ingan Sigalingging menambahkan, ada kejanggalan dalam perusahaan ini. Untuk tenaga kerja asing (TKA) mestinya harus ada pendampingnya dari lokal. Namun di perusahaan ini tidak ada. Menurutnya, apa yang diminta karyawan sulit dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Dia juga meminta kepada pihak manejemen agar mempelajari undang-undang tenaga kerja terlebih dahulu.

"TKA nya saja ada tak pendamping dari lokal, mestinya kan harus ada. Manejemennya harus belajar undang-undang tenaga kerja dulu," kata Uba.

Sementara,  Alan mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak DPRD Batam akan menyampaikannya kepada pemilik di Singapura. "Apa yang bapak--bapak sampaikan, akan saya sampaikan kepada owner di Singapura," pungkasnya

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit