logo batamtoday
Jum'at, 10 Mei 2024
JNE EXPRESS


Diminta DPRD Batam, Pengelola Kawasan Nagoya City Walk Tak Kunjung Serahkan Bukti Perizinan
Senin, 25-05-2015 | 17:48 WIB | Penulis: Ahmad Romadi
 
Portal parkir Nagoya City Walk. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Bukti perizinan pendirian portal parkir di jalan umum oleh menejemen Nagoya City Walk, yang dipertanyakan oleh Komisi I DPRD Batam, rupanya belum juga diserahkan oleh pengelola kawasan tersebut. Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa, mengaku belum bisa menindaklanjuti persoalan tersebut karena masih menunggu pengelola menyerahkan bukti perizinannya.

"Sampai hari ini mereka belum menyerahkan apa yang kita minta kemarin. Sudah kita telepon juga sebenarnya," kata Musofa, Senin (25/5/2015).

Karena alasan itu, ia katakan dari Komisi I belum bisa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola kawasan terkait persoalan izin parkir tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III, Jeffri Simanjutak, mengaku sebenarnya segera ingin dilakukan rapat. Namun karena ketua Komisi sedang tidak berada ditempat dan ia yang hanya sebagai anggota katanya tidak bisa memutuskan.

"Saya sedang minta izin ke Ketua DPRD Batam tadi, boleh atau tidak menggelar RDP tanpa ada ketua komisi, tapi belum ada konfirmasi dari beliau," kata Jeffri.

Jeffri juga menjelaskan, sebagai mitranya sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mempertanyakan hal tersebut karena masalah ini terkait perhubungan.

Tapi ia katakan bahwa Dishub tidak bisa menjawab sama sekali pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III.

Permasalahan portal parkir Nagoya City Walk tersebut pun sampai hari belum juga ada kejelasan. Baik Komisi I ataupun Komisi III masih hanya memberikan janjinnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, mengaku memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen dan pengelola parkir di kawasan City Walk. Selain memasang portal parkir di badan jalan umum, tarif yang diberlakukan juga tidak sesuai peraturan yang berlaku. (Baca: Dua Anggota Komisi III DPRD Batam Ini Sebut Portal Parkir Nagoya City Walk Salahi Aturan).

Dia memastikan Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mempertanyakan portal parkir tesebut, yang menurut manejemen City Walk sudah sesuai peraturan yang berlaku. Ia katakan juga akan meminta dokumen-dokumen dari menejemen yang menunjukan keabsahan portal parkir tersebut.

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam lainnya, Jefri Simanjutak, yang sejak awal juga menentang keberadaan portal parkir tersebut, sedang berupaya untuk segera menjadwalkan rapat tersebut. (*)

Editor: Roelan

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit