logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Berbeda dari Temuan Sebelumnya Sebesar Rp1,3 Miliar
BPK Cuma Temukan Kerugian atas Dana Hibah KPU Kepri Sebesar Rp350 Juta
Sabtu, 23-05-2015 | 11:21 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hari Ahmad Prabudi SH. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis nilai kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2010 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, setelah enam bulan. Berdasarkan hasil audit BPK, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp350 juta, sementara temuan BPK sebelumnya mencapai Rp1,3 miliar.

Hasil audit BPK ini diperlukan untuk melengkapi tuntutan terhadap mantan Sekrestaris dan Bendahara KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil audit BPK-nya sudah kami terima, dan menurut BPK Perwakilan Kepri kerugiannya hanya Rp350 juta. Dengan keluarnya hasil audit BPK ini, maka BAP kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH, pada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/5/2015).

Harry yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, menambahkan, mengenai penyusutan nilai kerugian dibanding sebelumnya itu bisa ditanyakan langsung kepada BPK.

"Itu hasil perhitungan riil auditor negara. Mengenai sudah sesuai atau tidak, biar nanti fakta persidangan yang membuktikan," timpal Alexander.

Sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang atas dugaan penyimpangan dana hibah itu pun berdasarkan temuan BPK Perwakilan Kepri yang menyatakan ada anggaran sebesar Rp1,3 miliar dari Rp10,3 miliar yang dihibahkan dari APBD Kepri, yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar dana tersebut terdiri dari pengeluaran anggaran pada Februari sebesar Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp63.290.827, Juni sebanyak Rp235.875.227, Juli sebanyak Rp 65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp308.561.273, Oktober sebanyak Rp 107.135.000, November sebanyak Rp230.000.000.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, komsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU saat itu.

Setelah memanggil sejumlah saksi dan menyita sejumlah alat bukti, Kejari Tanjungpinang menetapakan mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil, dan mantan Bendahara KPU Kepri, Novianto Ropita, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka, karena diduga memanipulasi laporan, dan menggunakan dana pilkada Gubernur Kepri tidak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit