logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Rugikan Konsumen, PLN Tanjungpinang Bakal Digugat Secara Perdata
Sabtu, 23-05-2015 | 11:02 WIB | Penulis: Redaksi
 
Aksi demo warga di kantor PLN Tanjungpinang, belum lama ini, yang dipicu kekecewaan akibat pemadaman yang tak kunjung berakhir. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT PLN Tanjungpinang akan digugat secara perdata atas kerugian materi maupun nonmateri yang dialami warga Tanjungpinang akibat pemadaman listrik. Gugatan itu akan diajukan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau ke pengadilan dalam waktu dekat.

Biro Humas dan Publikasi PAHAM Kepulauan Riau, Raja Dachroni, menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.

Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Nyaris semua hak itu belum kita dapatkan secara sempurna, kalau soal kewajiban membayar telat sehari PLN memberikan kepada kita denda bahkan kalau telat lebih dari sehari tindakan mencabut meteran begitu cepat," kata Dahcroni melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM.

Ironis lagi, imbuhnya, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa sering mati lampu, tapi bayar rekening listriknya lebih mahal atau sama saja seperti waktu normal. "Pertanyaannya, bisakah kita menggugatnya atas kezaliman yang dilakukan selama ini. Tentu bisa, tinggal kita mau atau tidak saja sembari menyusun kekuatan dan mengorganisir gerakan," ujar Dachroni.

Sebelum digugat, pihaknya akan melakukan somasi terlebih dahulu ke PLN Tanjungpinang, lalu meminta dukungan warga dan bukti-bukti dari warga yang telah dirugikan. "Kita lihat responnya (PLN) sembari mengumpulkan bukti-bukti kerugian masyarakat dan kita berharap masyarakat
bisa mendukungnya," kata Dachroni.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 46 ayat (1) UUPK, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang yang dirugikan atau ahli warisnya, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, dan pemerintah dan/atau instansi terkait.

"Dalam penjelasan pasal ayat (1) huruf 'b' diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau class action. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Kita lihat nanti dukungan warga bagaimana. Bisa jadi kita akan class action dan menggugat PLN secara
perdata," jelas Dachroni. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit