logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Dituntut 14 Bulan, Tujuh Terdakwa Pembunuhan Ishak Rahman Hanya Divonis 1 Tahun
Selasa, 28-04-2015 | 17:10 WIB | Penulis: Gokli
 
Tujuh terdakwa pembunuh Ishak tertunduk saat menjalani persidangan di PN Batam.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ishak Rahman (47) di Kampung Nusa Indah, Kecamatan Nongsa, November 2014 lalu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Hari Mariyanto dan Juli Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/4/2015) sore.

Vonis satu tahun yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Bani menuntut ke-7 terdakwa selama 14 bulan penjara atau satu tahun dua bulan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa masing-masing Jamaluddin, Rano Bapabui, Rialdi Saputra, Saiful Gowal, Junaidin Leti, Husein Mohala dan Junaidi Bali, dapat menerima. Sementara, JPU Bani menyampaikan masih pikir-pikir, karena memang masih ada waktu selama tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Tuntutan JPU dan Vonis Hakim terhadap tujuh terdakwa berbeda jauh dari pasal yang disangkakan Polisi untuk menjerat para pelaku kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, Ishak Rahman (47) tewas bersimbah darah akibat ditebas parang panjang saat bermaksud untuk melerai bentrok antar-warga yang mengunjungi pesta pernikahan di Kavling Lama Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada Minggu (2/11/2014) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. (Baca: Ishak Tewas Ditebas Parang Panjang di Pesta Pernikahan)

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, peristiwa berdarah itu tersebut akibat salah paham. Namun sebelum bentrok terjadi, Sabtu (1/11/2014) malam, kedua pemuda ini terebih dahulu sudah menggelar pesta miras, sehingga pada Minggu (2/11/2014) peristiwa mencekam itu tidak dapat dihindari lagi.

Sementara itu, Polsek Nongsa juga telah mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. "Kami telah menahan 10 orang untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindaon, Minggu (2/10/2014).

Dia mengatakan, belum menemukan barang bukti senjata tajam (parang), yang menyebabkan Ishak tumbang setelah ditikam dan ditebas pasca terjadinya  penyerangan antara kedua kubu yang menggunakan senjata tajam, termasuk menemukan pelaku.

Polisi kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa berdarah ini.

"Untuk sementara baru tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, ketika dikonfirmasi pewarta, Senin (3/11/2014) siang.

Selain itu, jajarannya di Polsek Nongsa hinga kini masih melakukan pengembangan dan mendalami terkait kasus tersebut. Satu senjata tajam jenis parang juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Untuk tujuh orang tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat (2) angka 3 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit