logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Indra Helmi Penuhi Panggilan Jaksa Pidsus
Jum'at, 24-04-2015 | 11:27 WIB | Penulis: Gokli
 
Kejaksaan Negeri Batam  

BATAMTODAY.COM, Batam - Indra Helmi, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (24/4/2015). Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang jaksa penyidik.

Kepala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, menyampaikan, tersangka Indra Helmi menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Belum bisa dipastikan apakah tersangka yang kedua ini juga akan dijebloskan ke rumah tahanan menyusul rekannya Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal.

"Tersangka penuhi panggilan pukul 10.00 WIB tadi, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Firdaus.

Disinggung mengenai upaya penahanan tersangka, sambung jaksa Firdaus, belum bisa disampaikan, lantaran jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Tergantung penyidik nanti. Kita lihat saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Helmi, Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, dua kali mangkir dari pemeriksaan Jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Besok, pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan kembali dijadwalkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Baca: Besok, Jaksa Pidsus Batam Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Indra Helmi)

"Kalau tidak mangkir dalam panggilan ketiga, besok Indra Helmi akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidsus, Tengku Firdaus, Kamis (23/4/2015) siang.

Dikatakan Jaksa Firdaus, untuk kasus pidana korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang menelan dana APBD sebesar Rp1,4 miliar, terus berlanjut. Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan berjumlah 29 orang, termasuk satu saksi yang diperiksa hari ini.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, sambung Jaksa Firdaus, belum bisa disimpulkan akan ada tersangka lain atau tidak. Tetapi, kata dia, untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih tetap ada.

"Tak bisa kita sampaikan sekarang, pemeriksaan masih panjang. Kemungkinan itu selalu ada, kalau tersangka dan saksi memberikan informasi baru, penyidik pasti akan menelusuri. Kami tetap upayakan sampai kasus ini tuntas," jelasnya.

Mengenai akan adanya tekanan berupa demo dan intervensi pihak luas, kata Jaksa Firdaus tidak akan mempengaruhi penyidikan. Sebab, Jaksa selalu bekerja secara Profesional dan independen, tanpa ada tekanan.

"Kami bekerja profesional, sepanjang ada alat bukti yang cukup, lanjut terus," tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Pidsus menjebloskan Direktur Cv Mustika Raja, Rivarizal ke dalam penjara, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara)

Pasal yang disangkakan terhadap dua orang tersangka korupsi itu: pertama primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua: pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit