logo batamtoday
Sabtu, 11 Mei 2024
JNE EXPRESS


PUK Ajukan Sita Jaminan Aset ke PHI
Pemilik PT Diva Sarana Metal Kabur, Ratusan Buruh Terlantar di Batam
Rabu, 01-04-2015 | 14:55 WIB | Penulis: Gokli
 
RDP di Komisi IV DPRD Batam membahas nasib buruh PT Diva Sarana Metal yang ditinggal kabur pemilik perusahaan.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesa (FSPMI) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam menuntaskan persoalan yang terjadi di PT Diva Sarana Metal. Sebab, 200-an orang buruh di perusahaan itu belum mendapatkan haknya, setelah ditinggal kabur sang pemilik.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Diva Sarana Metal, Makmur Situmorang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam, meminta ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. Pasalnya, selain upah mulai bulan Februari 2015 belum dibayar, ada 66 buruh yang di-PHK belum mendapatkan pesangon.

"Upah dan pesangon belum dibayar, pengusahanya sudah kabur duluan. Kami minta ketegasan pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini," kata Makmur di Kantor DPRD Batam, Rabu (1/4/2015) siang.

Dijelaskannya, persoalan yang terjadi di perusahaan itu sudah berlangsung sejak Desember 2014. Dimana, pihak Direksi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 252/DSM/SK-DIR/XII/2014, tertanggal 11 Desember 2014, menyatakan semua pekerja di perusahaan tersebut di-PHK, tetapi tidak dijalankan karena aktivitas kerja masih tetap berlangsung.

"Mulai saat itu kami melakukan aksi mogok kerja, karena status yang belum jelas. Kami juga sudah melakukan perundingan, tetapi tak ada kesepakatan," lanjutnya.

Selain status PHK yang belum jelas, sekitar 66 buruh anggota PUK SPL FSPMI, sambung Makmur, meminta dilakukan mediasi kembali. Terhitung tanggal 6 Januari 2015, sesuai hasil mediasi buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali.

Hanya saja, lanjutnya, setelah kembali bekerja, PT Diva Inter Sarana sebagai induk perusahaan Diva Group milik Richard Setiawan, digugat pailit oleh salah satu kreditur BII Mybank dengan total utang mencapai Rp 4,07 triliun.

Memang, kata dia, Diva Group yang bergerak di bidang pipa migas itu memilki tiga perusahaan masing-masing PT Diva Inter Sarana bergerak di bidang order, PT Diva Sarana Metal bergeraka di bidang pembuatan ulir pipa, dan PT Diva Lines Sarana bergerak di bidang pengiriman.

"Sejak Januari 2015, kami melihat ada indikasi pemilik perusahaan mau kabur. Melalui serikat, kami meminta jaminan asset bergerak berupa 2 unit Toyota Alphard dan 2 unit Toyota Fortuner. Tetapi besoknya, mobil itu sudah dijual pihak manajemen," jelasnya.

Masih kata Makmur, sampai bulan Februari 2015 persolan di perusahaan itu tak kunjung selesai. Bahkan, satu minggu terakhir ini mereka mendapat informasi pemilik perusahaan sudah kabur ke luar negeri, karena tidak hadir saat dipanggil untuk sidang pailit yang diajukan kreditur BII Mybank di Jakarta.

Mengetahui pemilik Diva group sudah kabur, PUK, kata Makmur, langsung mengajukan surat sita jaminan aset ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasalnya, untuk biaya pesangon 66 buruh yang telah di-PHK, perusahaan harus membayar sekitar Rp 2,1 miliar.

"Untuk pesangon kami sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara total aset tak cukup untuk bayar hutangnya. Kami minta ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Riky Indrakary, sebagai pimpinan RDP, menyampaikan akan mencari solusi bersama Pemerintah Kota. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan RDP dengan mengundang semua pihak terkait termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kasus ini sudah sangat kritis, perlu disikapi bersama. PHI juga kita dorong agar mempercepat penyitaan aset sebagai jaminan. Kedepan, harus dibentuk satu gugus tugas, agar persoalan seperti ini tak selalu berulang," tutupnya.

Editor: Dodo

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit