logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Gelar Pemusnahan Sabu dan Ganja Kering Hasil Tangkapan Februari 2015
Kamis, 05-03-2015 | 14:29 WIB | Penulis: Hadli
 
Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Mapolda Kepri.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 961,2 gram jenis sabu dan 32 gram ganja kering hasil tangkapan pada Februari 2015. 

"Pemusnahan yang kita lakukan saat ini berdasarkan operasi dan adanya laporan dari masyarakat oleh Subdit I dan 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch. Soleh, Kamis (5/3/2015). 

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat Kampung Terih RT.002/RW.005, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada Senin, 2 Februari 2015 sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan sebanyak 779 gram sabu dalam kain putih yang menyerupai ikat pinggang yang berisikan 10 bungkus serbuk kristal. 

"100 gram sabu untuk uji pemeriksaan dii Puslabfor Polri Cabang Medan, 20 gram sabu dan sisa hasil uji labfor untuk pembuktian perkara di pengadilan. Serta 659 gram sabu untuk dimusnahkan," jelas dia. 

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering di Ditresnarkoba Polda Kepri, sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri dari Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kejaksaan Negri Batam, BPOM Kepri di Batam, Ditpam BP Batam dan pengacara yang ditunjuk oleh negara untuk tersangka Muslim aias Bin Syamsuddin dan Jamaludin alias Jamal Bin Muhamad Saleh. 

"Tersangka J ditangkap di Jalan Komplek Ruko Sagulung Indah Mas Kecamatan Sagulung, Batam pada 3 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 173,4 gram sabu, ganja kering sebanyak 45 gram, 6 butir pil ektasi," jelas Kompol Aris Rusdianto, Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. 

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 128 gram sabu dan sisanya untuk uji lab dan pembuktian pengadilan, ganja kering seberat 32 gram, gram untuk pembuktian pengadilan, 6 butir pil ekstasi untuk juji labfor dan pembuktian dipengadilan. 

Sedangkan barang bukti atas tersangka Muslem berhasil diamankan sebanyak 190 gram, dimusnahkan sebanyak 174,2 gram, 2 gram sabu dan sisa dari uji labfor cabang medan untuk pembuktian pengadilan. 

"Tersangka M diamankan pada Senin (9/2/2015) Februari sekitar pukul 08.30 WIB, sabu sebanyak 3 bungkus kristal bening sebanyak 190 gram diamankan petigas Ditpam BP Batam pada saat barang bawaan tersang melewati mesin X ray di kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional," jelas dia. 

Tersangka Jamaluddin diancam pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasa 114 ayat (1) dan (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009v tentang Narkoba, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. 

Sedangkan tersangka Mulem diancam pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit