logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Arif Jumana Cs Dituntut Hukuman Rehabilitasi 10 Bulan
Rabu, 04-03-2015 | 20:47 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Arif Jumana cs saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dan dua teman perempuannya. Sherli Yuni dan Suhartini dituntut 10 bulan hukuman rehabilitasi dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu.

Tuntutan ketiga terdakwa ini merupakan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung RI yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuni Tryana, Rabuli Sanjaya, dan Efan Apturedi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (4/3/2015). 

Kejaksaan Agung RI menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Sherli Yuni dengan Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2014/PN TPI dan Suhartini dengan Nomor perkara 14, serta perkara nomor 15  Arif Jumana dinayatakan JPU berdasarkan fakta, data serta keterangan saksi dan ketiga terdakwa dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak dan izin dari yang berwenang. 

JPU menambahkan hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika juncto pasal 55 KUHP. 

"Kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman rehabilitasi selama 10 bulan di Panti Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri," kata Efan Apturedi. (Baca: Kejaksaan Agung Dikabarkan Ambilalih Tuntutan untuk Arif Jumana Cs)

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan, JPU menyatakan Arif Jumana sebagai anggota DPRD Bintan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan peredaran narkotika. Demikian juga pada terdakwa lainnya. Sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda putusan. 

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit